SERGAI-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.
Tim gabungan Sat Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Pantai Cermin menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial DW (35) dan JLG (35). DW, warga Dusun V Desa Kota Pari, diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan JLG, warga Dusun IX Desa Kota Pari, diduga sebagai pengguna.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution bersama personel opsnal melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian menjalankan strategi undercover buy dengan melakukan pembelian sabu senilai Rp90.000 untuk memastikan dugaan aktivitas transaksi narkotika tersebut.
Saat DW diduga hendak menyiapkan paket sabu pesanan, petugas langsung melakukan penyergapan. Bersamaan dengan itu, petugas turut mengamankan JLG yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu. Kemudian satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu serta satu bal plastik klip transparan kosong.
Petugas juga menemukan satu kaleng warna kuning yang berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, satu buah skop, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Selain itu, polisi mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong rakitan, satu buah kaca pirek yang terdapat bercak atau lekatan diduga sabu, serta satu buah mancis warna biru.
Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya membenarkan adanya penggerebekan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” katanya.
Atas perbuatannya, DW disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara JLG disangkakan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ML.hrp)













