Daerah  

Parkir Berstempel Pemko Pakai Kartu Koa, Uangnya Masuk Kemana, Nama Kepala Dinas PUPR Payakumbuh pun Dicatut

Kertas koa yang dijadikan karcis parkir.
Kertas koa yang dijadikan karcis parkir.

PAYAKUMBUH-Ada yang tak biasa di tengah ramainya gelaran Indonesia’s Horse Racing Merdeka Cup 2026 di Gelanggang Kubu Gadang, Minggu (23/8/2026).

Bukan soal pacuan kudanya, melainkan parkir kendaraan di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh.

Pengendara sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya di halaman kantor tersebut diminta membayar Rp5.000. Namun, “karcis” yang diterima bukan karcis retribusi sebagaimana lazimnya.

Yang diberikan justru selembar kartu Koa atau Ceki yang dibubuhi stempel mengatasnamakan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Temuan itu didapati langsung awak media di lokasi. Juru parkir meminta uang tunai Rp5.000 dan menyerahkan kartu tersebut sebagai tanda parkir.

Saat ditanya mengenai dasar pungutan dan siapa yang bertanggung jawab, salah seorang juru parkir menyebut aktivitas tersebut merupakan tanggung jawab Dinas PUPR dan menyeret nama Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim.

Namun keterangan itu dibantah Muslim. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Muslim mengaku tidak mengetahui halaman kantornya digunakan sebagai lokasi parkir berbayar. Ia mengatakan sedang berada di luar kota saat kegiatan berlangsung.

Muslim juga menyebut telah memarahi pihak yang melakukan aktivitas tersebut karena menurutnya praktik itu memang tidak diperbolehkan.

Sementara itu, Panitia Pelaksana Indonesia’s Horse Racing Merdeka Cup 2026, Mardion Fernandes, mengatakan panitia tidak menyediakan lokasi parkir di dalam area instansi pemerintah.

Menurutnya, urusan parkir diserahkan kepada pemuda setempat.

Kondisi ini menyisakan sejumlah pertanyaan. Siapa yang memberi izin halaman kantor PUPR dijadikan kantong parkir? Atas dasar apa tarif Rp5.000 dipungut? Siapa yang membuat dan memberi stempel Pemko pada kartu Koa tersebut? Dan ke mana uang parkir itu disetorkan?

Terlebih, lokasi yang digunakan merupakan lingkungan kantor pemerintah dan pungutan dilakukan dengan atribut yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, telah dimintai konfirmasi terkait pengawasan penggunaan aset daerah, legalitas pungutan tersebut, serta langkah yang akan dilakukan Pemko.

Namun hingga berita ini ditulis, Sekda belum memberikan tanggapan. (jnd)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *