Daerah  

Sidak di Gunung Sadeng, Satgas Temukan Tambang Ilegal dan Tunggakan Pajak Fantastis

Satgas ITR Kabupaten Jember saat menggelar sidak di kawasan tambang Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. (Foto: Istimewa)
Satgas ITR Kabupaten Jember saat menggelar sidak di kawasan tambang Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. (Foto: Istimewa)

JEMBER-Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember menemukan sederet persoalan dalam inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pertambangan batu kapur Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Rabu (9/7/2026).

Selain mendapati perusahaan yang masih beroperasi dengan izin kedaluwarsa, tim juga mengungkap tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang nilainya mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Sidak yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP itu merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo mengatakan, tim menyisir sejumlah titik pertambangan di kawasan Gunung Sadeng.

Hasilnya, masih ditemukan perusahaan yang tetap beroperasi meski izin telah habis, di samping perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.

“Hari ini kami melakukan sidak di beberapa titik. Ada perusahaan yang masih beroperasi, ada yang sudah tidak. Kami juga menemukan kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan serta perizinan yang sudah berakhir,” ujarnya.

Data Bapenda menunjukkan terdapat 21 perusahaan yang melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng. Namun, hanya sekitar tujuh perusahaan yang masih memiliki izin berlaku. Sementara itu, 10 perusahaan tercatat memiliki tunggakan pajak MBLB.

Perusahaan yang masuk daftar penunggak di antaranya PT Sedaya Berkah Sentosa (SBS), PT Gunung Kelabat Citra Abadi, PT Widya Utama Sentosa, PT Puger Kartika Mas Sukses, dan PT Pertama Mina Sutra Perkasa.

Menurut Arief, salah satu tunggakan terbesar berasal dari PT Pertama Mina Sutra Perkasa dengan nilai sekitar Rp495 juta untuk kewajiban pajak MBLB periode Februari hingga Juni 2026.

“Kami sudah meminta agar kewajiban itu segera diselesaikan karena menyangkut penerimaan PAD Kabupaten Jember,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Satgas ITR tidak hanya mengawasi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan juga menjadi perhatian agar potensi penerimaan daerah tidak hilang.

Kebijakan tersebut, lanjut Arief, sejalan dengan arahan Bupati Jember yang menitikberatkan peningkatan PAD melalui optimalisasi potensi yang belum tergarap, bukan dengan menaikkan tarif pajak.

“Yang kami lakukan adalah mengoptimalkan potensi penerimaan yang selama ini belum maksimal sehingga tidak menambah beban masyarakat,” katanya.

Temuan mengenai perusahaan yang masih beroperasi setelah izin eksplorasi berakhir akan segera dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan.

Menurut Arief, izin eksplorasi pertambangan pada umumnya berlaku selama tiga tahun. Setelah masa berlakunya habis dan belum diperpanjang, perusahaan tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan eksplorasi.

Dalam sidak tersebut, pihak PT Pertama Mina Sutra Perkasa menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) mereka telah berakhir pada Juni 2025 dan saat ini masih dalam proses pengajuan perpanjangan.

Bapenda mencatat, akumulasi tunggakan pajak MBLB dari 10 perusahaan tambang di kawasan Gunung Sadeng selama periode Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Bahkan, tunggakan terbesar dari satu perusahaan mendekati Rp900 juta.

Satgas ITR memastikan pengawasan terhadap kepatuhan pajak dan legalitas usaha pertambangan akan terus diperketat. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga tata kelola pertambangan sekaligus mengamankan potensi pendapatan asli daerah. (rus)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *