Daerah  

Reklamasi Lahan Pascatambang, Polda Sumbar Ubah Lahan Kritis Menjadi Produktif

Foto bersama usai tanam pohon
Foto bersama usai tanam pohon

SAWAHLUNTO– Dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan penataan dan pemulihan lahan bekas tambang batu bara milik PT Guguk Tinggi Coal (GTC) di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan tambang, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan, hingga unsur dunia usaha, termasuk PT Guguk Tinggi Coal (GTC) dan PT Miyor. Bersama-sama mereka melakukan penanaman pohon dan penataan kawasan bekas tambang sebagai bagian dari upaya reklamasi dan rehabilitasi lingkungan yang berkelanjutan.

Kapolda Sumatera Barat, Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup serta mengembalikan fungsi lahan yang sebelumnya mengalami degradasi akibat aktivitas pertambangan.

Menurutnya, peringatan Hari Bhayangkara tidak hanya dimaknai sebagai momentum memperkuat tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui aksi-aksi nyata yang berdampak positif terhadap lingkungan.

“Polri tidak hanya hadir untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga harus menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujar Kapolda dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa secara serentak seluruh jajaran Polres di Sumatera Barat saat ini tengah melaksanakan program penghijauan melalui gerakan lingkungan yang bertujuan menciptakan kawasan yang lebih hijau, sehat, dan produktif. Program tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan ketahanan lingkungan di daerah.

Dari Lahan Kritis Menjadi Kawasan Produktif

Lokasi yang direklamasi sebelumnya merupakan area bekas aktivitas pertambangan batu bara yang meninggalkan sejumlah lahan terbuka dan membutuhkan penataan kembali. Melalui kegiatan ini, kawasan tersebut diharapkan dapat kembali memiliki fungsi ekologis serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Penanaman berbagai jenis pohon dilakukan sebagai langkah awal pemulihan ekosistem. Selain mengurangi risiko erosi dan longsor, upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan menciptakan sumber ekonomi baru berbasis kehutanan maupun pertanian masyarakat.

Kegiatan reklamasi ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan yang hadir. Mereka menilai langkah yang dilakukan Polda Sumbar menjadi contoh kolaborasi positif antara aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dalam memperbaiki kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Tambang Ilegal Butuh Solusi Menyeluruh

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumbar juga menyinggung persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang hingga kini masih menjadi tantangan besar di Sumatera Barat.

Menurutnya, pendekatan penegakan hukum semata tidak akan mampu menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang melibatkan banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Kalau seribu atau dua ribu orang ditangkap, apakah persoalan selesai? Belum tentu. Kepolisian hadir untuk menyelesaikan masalah. Penegakan hukum bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah,” kata Gatot.

Ia menekankan bahwa solusi yang lebih penting adalah menghadirkan alternatif yang legal, teratur, dan ramah lingkungan bagi masyarakat. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung secara ilegal perlu diarahkan menuju tata kelola yang sesuai aturan, memperhatikan aspek keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Kapolda juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi lingkungan untuk terlibat aktif dalam mencari solusi terhadap persoalan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kalau yang ilegal bisa ditata menjadi legal, yang tidak memperhatikan lingkungan bisa kita perbaiki dan tata ulang, maka manfaat ekonominya tetap ada, tetapi kerusakan lingkungan dapat diminimalkan. Ini pekerjaan besar yang tidak bisa dilakukan polisi sendirian,” tegasnya.

Wujud Polri Presisi yang Humanis

Kegiatan reklamasi lahan bekas tambang di Desa Salak menjadi gambaran transformasi peran Polri yang tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Polda Sumbar berharap lahan-lahan kritis bekas tambang di Sumatera Barat dapat secara bertahap dipulihkan sehingga kembali produktif, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem untuk generasi mendatang.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Sawahlunto pun menjadi simbol bahwa kepedulian terhadap lingkungan merupakan bagian penting dari pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa dan negara. (IZ)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *