Daerah  

Ayah Diimbau Ambil Rapor Anak ke Sekolah di Padang Pariaman, Ini Kata Warga yang Berstatus Janda

Bagindo Armaidi Tanjung, MA,
Bagindo Armaidi Tanjung, MA,

PADANG PARIAMAN–Sejumlah warga yang berstatus janda di Padang Pariaman mengaku kesulitan dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor 100.3.4.2/119.1/KS/DPPKB/VI-2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang Gerakan Ayah/Wali Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dalam rangka mendukung Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, serta wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam surat itu disebutkan, seluruh ayah atau wali ayah yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah, diimbau untuk mengambil rapor anak secara langsung di sekolah pada saat pembagian rapor akhir semester.

Selain itu, ASN laki-laki yang memiliki anak usia sekolah juga diimbau untuk berpartisipasi dalam gerakan tersebut. Bagi yang mengikuti program itu diberikan dispensasi keterlambatan kehadiran sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Pada poin lainnya, surat edaran tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran ayah dalam pengasuhan, pendidikan, dan pembentukan karakter anak sebagai bagian dari penguatan ketahanan keluarga. Momentum penerimaan rapor juga diharapkan menjadi sarana membangun komunikasi positif antara orang tua, anak, dan pihak sekolah.

Namun, kebijakan tersebut menuai keluhan dari sejumlah janda yang merasa kondisi mereka tidak menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya.

“Kami para janda bagaimana mengambil rapor anak ke sekolah? Jangankan bertanggung jawab, biaya anak saja tidak pernah diberikan sejak berpisah. Apalagi menanyakan kabar anak,” ujar seorang janda, Eni Sulastri.

Dia mengaku telah menjadi janda selama lima tahun. Anaknya saat ini bersekolah pada salah satu SMP di Padang Pariaman.

Menurutnya, surat edaran tersebut justru menambah beban psikologis bagi para ibu yang membesarkan anak tanpa kehadiran ayah.

“Ke mana ayah anak harus dicari untuk mengambil rapor? Harusnya Bupati Padang Pariaman juga mempertimbangkan kondisi yang dihadapi para janda,” katanya dengan nada sedih.

Keluhan serupa juga disampaikan seorang janda lainnya, Dewi. Dia seorang ibu yang telah tujuh tahun ditinggal suaminya yang meninggal dunia. Ia memiliki dua anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Sangat sedih melihat anak yang tidak bisa menerima rapor hari ini hanya karena tidak memiliki ayah yang dapat hadir ke sekolah,” ungkapnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Bagindo Armaidi Tanjung, MA, menilai gagasan dalam surat edaran tersebut memiliki tujuan yang baik, namun perlu disertai pengecualian bagi anak-anak yang tidak lagi memiliki ayah atau berasal dari keluarga dengan kondisi khusus.

“Idenya bagus, tetapi seharusnya ada pengecualian bagi anak yang tidak memiliki ayah. Dalam hal ini, kami kurang sependapat jika kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, pada masa mendatang Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dapat menerbitkan kebijakan lanjutan atau penegasan kepada pihak sekolah agar anak-anak yatim maupun anak dari keluarga yang ayahnya tidak lagi hadir dalam kehidupan mereka tetap dapat menerima rapor melalui ibunya.

“Hendaknya ada dispensasi dari pemerintah daerah agar sekolah tetap menyerahkan rapor kepada ibu atau wali yang selama ini bertanggung jawab terhadap pendidikan anak,” tutupnya. (AMD)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *