Daerah  

Respon Cepat Aduan Warga, Satuan Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon

Pengarahan jelang pelaksanaan operasi.
Pengarahan jelang pelaksanaan operasi.

SERGAI-Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis (21/5/2026).

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26), yang diketahui merupakan warga setempat.

Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David menjelaskan, dari tangan tersangka VP, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta alat hisap sabu. Sementara dari tersangka MUH, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 2,02 gram.

“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per gram,” ujar Erikson.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga membawa seorang pria berinisial FS (20) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun, setelah dilakukan tes urine dengan hasil negatif serta pemeriksaan lanjutan, FS dipastikan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa operasi GSN tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

“Operasi ini merupakan respons cepat terhadap aduan masyarakat. Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” tegas Bringin Jaya, Jumat (22/5/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Ml.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *