Daerah  

Diduga Kuasai 289 Hektare Lahan Warga, PT DMK Didemo Puluhan Massa di Kantor Bupati Sergai

Puluhan warga Kecamatan Tanjung Beringin menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (19/5/2026). Massa mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap PT DMK yang dituding menguasai ratusan hektare lahan milik masyarakat di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi.
Puluhan warga Kecamatan Tanjung Beringin menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (19/5/2026). Massa mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap PT DMK yang dituding menguasai ratusan hektare lahan milik masyarakat di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi.

SERGAI-Puluhan warga Kecamatan Tanjung Beringin menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (19/5/2026). Massa mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap PT DMK yang dituding menguasai ratusan hektare lahan milik masyarakat di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi.

Aksi yang dipimpin Zuhari selaku koordinator lapangan itu mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Serdang Bedagai dan Satpol PP.

Dalam orasinya, Zuhari menyebut lahan masyarakat seluas sekitar 289 hektar diduga telah dikuasai PT DMK sejak tahun 1995. Lahan yang awalnya dijanjikan sebagai tambak udang untuk petani plasma, kata dia, justru dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa persetujuan maupun pemberitahuan kepada kelompok tani.

“Awalnya dijanjikan menjadi tambak udang untuk petani plasma. Tapi kenyataannya malah dijadikan kebun kelapa sawit tanpa pemberitahuan kepada petani kelompok 80. Masyarakat merasa dibohongi dan menuntut lahan dikembalikan,” tegas Zuhari.

Selain menuntut pengembalian lahan, massa juga meminta pemerintah mengusut dugaan tunggakan pajak perusahaan yang disebut-sebut terjadi selama hampir 30 tahun.

“Kami meminta pemerintah mengusir PT DMK dari lahan masyarakat di Desa Tebing Tinggi dan Bagan Kuala. Perusahaan itu juga diduga hampir 30 tahun tidak membayar pajak,” tambahnya.

Aspirasi warga diterima Asisten II Pemkab Sergai, Kaharuddin, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Wahyuni. Kaharuddin menjelaskan dirinya hadir mewakili Bupati Sergai yang sedang menjalankan agenda lain.
Menurutnya, tuntutan warga akan dipelajari lebih lanjut karena membutuhkan pendalaman data serta koordinasi lintas instansi terkait.

“Ada sekitar sepuluh tuntutan yang disampaikan. Persoalan ini tidak bisa langsung diselesaikan di forum ini karena perlu data, masukan, dan diskusi lebih lanjut,” ujar Kaharuddin.

Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Sergai.

Kepala Bapenda Sergai Sri Wahyuni mengapresiasi aksi damai warga yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan daerah dan transparansi pajak.

“Kami mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pendapatan daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Dari pajak inilah pembangunan bisa berjalan,” katanya.

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbagi menjadi dua kategori, yakni PBB P2 yang menjadi kewenangan daerah dan PBB P5 yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

Terkait dugaan PT DMK tidak membayar pajak selama puluhan tahun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui KPP Pratama untuk memastikan status pajak perusahaan tersebut.

“Kalau memang tidak bayar pajak selama 30 tahun, kita akan meminta Kementerian Keuangan melakukan penagihan atau mengeluarkan statusnya dari PBB P5 agar daerah bisa melakukan penagihan. Namun sampai saat ini status PT DMK masih tercatat membayar pajak di PBB P5,” pungkas Sri Wahyuni.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *