Kejari Sergai Eksekusi Uang Pengganti Rp725 Juta Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut

Kajari Sergai Amriyata, SH. MH didampingi Kasi Intelijen Yoppy Gumala, SH.MH, Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH.MH menyerahkan uang pengganti Rp.725.523.000 dari terpidana Selamet, Selasa (24/2/2026)
Kajari Sergai Amriyata, SH. MH didampingi Kasi Intelijen Yoppy Gumala, SH.MH, Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH.MH menyerahkan uang pengganti Rp.725.523.000 dari terpidana Selamet, Selasa (24/2/2026)

SERGAI-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) mengeksekusi uang pengganti Rp725.523.000 dari terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Selasa (24/2/2026), di Aula Kejari Sergai.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Sergai, Amriyata, dalam konferensi persnya didampingi Kasi Intelijen Yoppy Gumala dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, serta Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah Rudi Arif Panjaitan, menyampaikan bahwa terpidana Selamat terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Amriyata.

Selain pidana badan dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp725.523.000. Amriyata menjelaskan, pembayaran dilakukan secara bertahap.

Pada 20 Maret 2025, terpidana menyetor Rp150 juta melalui rekening Bank Mandiri RPL Kejari Sergai. Selanjutnya, pada 19 Januari 2026 dibayarkan Rp450 juta, dan pada 10 Februari 2026 dititipkan melalui rekening yang sama sebesar Rp125.523.000.

“Dengan demikian, seluruh kewajiban uang pengganti telah dilunasi dan hari ini diserahkan kepada Bank Sumut,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat terpidana mengajukan dua fasilitas kredit, yakni kredit rekening koran dan kredit angsuran lainnya di Bank Sumut Cabang Sei Rampah dengan menggunakan data yang tidak benar. Selain itu, tujuan penggunaan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana dari fasilitas kredit tersebut diketahui digunakan untuk menutup pinjaman sebelumnya yang tidak mampu dilunasi, hingga akhirnya kredit menjadi macet dan merugikan keuangan daerah.

Amriyata menegaskan, pengembalian uang pengganti ini merupakan bukti komitmen Kejari Sergai dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sergai atas pengembalian dana tersebut.

Ia menyebut, uang pengganti itu akan disetorkan sebagai pelunasan atas fasilitas kredit terpidana dan perkara dinyatakan selesai.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *