SERGAI-Setelah sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Kepala Desa (Kades) Tanjung Harap, Darmawan akhirnya ditangkap paksa oleh tim opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), di Dusun V Kampung Lalang Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23:55.
“Sudah ditangkap kades tadi malam jam 12 bang,” ucap warga di sana memberikan informasi kepada wartawan via WhatsApp, Jumat (20/2/206) pagi.
Penangkapan Kades Tanjung Harap tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir.
Diberitakan sebelumnya, Darmawan Kades Tanjung Harap ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sergai unit Ekonomi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berdasarkan LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, advokat Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates berdasarkan surat kuasa khusus lapor pada Mei 2025 dengan korban bernama Sofiah (48), warga Pekan Dolok Masihul, yang mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.(ML.hrp)













