Daerah  

Zeki Dt Paduko Sati Marajo: Jika Tidak Sepakat, Mengapa Tidak Hadir di KPK?

Unsur pemda bersama KAN Koto Nan Ompek Dan KAN Koto Nan Godang di KPK
Unsur pemda bersama KAN Koto Nan Ompek Dan KAN Koto Nan Godang di KPK

PAYAKUMBUH-Polemik pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh kembali memanas setelah dua tokoh adat Koto Nan Ompek, Anton Permana Dt. Itam dan Almaisyar Dt. Bangso Rajo Nan Kuniang, tidak hadir dalam forum resmi mediasi dan koordinasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, namun justru menyampaikan penolakan melalui ruang publik.

Tokoh adat Koto Nan Ompek, Dr (C) Zeki Oktariza Karini, SH, MH, Dt. Paduko Sati Marajo, menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah niniak mamak Koto Nan Ompek terbelah dan tidak sejalan dalam menyikapi pembangunan kembali pasar.

kpk2
Saat menandatangani kesepahaman di KPK RI

“Kalau memang tidak sepakat, mengapa Anton Permana Dt Itam dan Almaysar Dt Bangso Rajo Nan Kuniang tidak hadir di forum resmi di KPK?,” kata dia.

“Hadirlah dan sampaikan pendapat pendapat kita, kalau menolak sampaikan di Forum resmi yang sudah difasilitasi oleh negara Kenapa setelah ada kesepakatan justru baru menyampaikan penolakan di media?” tambahnya.

“Padahal kedua tokoh ini berdomisili di Jakarta dan sudah mengetahui undangan KPK hari dan tanggalnya, malah kedua tokoh adat ini sudah diajak untuk hadir dan malah sudah menawarkan diri untuk ikut menghadiri,” ujar Zeki. Dt Paduko Sati Marajo

Zeki Dt Paduko Sati Marajo menegaskan, pertemuan di KPK RI pada Senin, 21 Desember 2025, bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan forum resmi negara yang difasilitasi untuk memastikan proses pembangunan Pasar Payakumbuh berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi persoalan hukum.

Forum tersebut melibatkan unsur niniak mamak Koto Nan Godang, Koto Nan Ompek, serta Pemerintah Kota Payakumbuh dan dihadiri unsur Deputi Pencegahan KPK RI.

Menurutnya, kehadiran KPK menunjukkan persoalan pasar tidak hanya dilihat dari sisi fisik pembangunan, tetapi juga dari aspek tata kelola, kepastian hukum aset, dan pencegahan konflik di kemudian hari.

Karena itu, forum tersebut menjadi ruang paling tepat untuk menyampaikan keberatan, kritik, maupun usulan alternatif secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Forum KPK itu ruang resmi yang disediakan negara. Semua pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan agar prosesnya terang dan tidak menyisakan masalah di belakang hari,” tegasnya.

Zeki Dt Paduko Sati Marajo menilai, menyampaikan perbedaan sikap di luar forum resmi setelah kesepakatan dicapai justru berpotensi memperpanjang polemik dan mengaburkan substansi persoalan, sementara masyarakat dan pedagang menunggu kepastian agar pemulihan ekonomi pascakebakaran dapat segera berjalan.

“Yang dibutuhkan pedagang hari ini adalah kepastian, bukan perdebatan yang berlarut,” katanya.

Zeki Dt Paduko Sati Marajo mengajak seluruh unsur adat dan masyarakat Kota Payakumbuh untuk mengedepankan kebersamaan serta mendukung langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan Pasar Payakumbuh demi kepentingan orang banyak, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas. (juned)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *