SERGAI-Kerja cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) patut diapresiasi. Tidak sampai 1×12 jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap beserta barang bukti dua unit sepeda motor milik korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB di rumah seorang warga bernama Suriana (51) di Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Kejadian dilaporkan dalam LP/B/394/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 9 Desember 2025.
Menurut laporan, korban terbangun setelah dipanggil tetangganya, Putri, yang melihat pintu depan rumah terbuka. Suriana terkejut mendapati dua sepeda motor yang terparkir di ruang tamu telah hilang, yakni: Honda Vario BK 3963 DBH, Honda Scoopy BK 3131 XBI.
Selain itu, sebuah handphone Vivo juga hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Korban kemudian melapor ke Polres Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan.
Hasil kerja cepat di lapangan mengarah kepada para pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial I N M alias M (25) di Dusun V Desa Penggalangan.
Dari interogasi, M mengaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya: I T alias I, D B, dan I (keduanya kini DPO).
Polisi Temukan Motor Hilang di Dua Lokasi Berbeda, Pukul 16.00 WIB, tim melakukan pengembangan ke rumah D B di Desa Sei Bamban. Pelaku tidak berada di lokasi, namun polisi menemukan Honda Scoopy BK 3131 XBI milik korban. Pukul 17.00 WIB, tim bergerak ke rumah I T alias I (35) di Dusun IV Desa Penggalangan dan berhasil mengamankannya. Di rumah tersebut ditemukan Honda Vario BK 3963 DBH.
Upaya penangkapan terhadap pelaku berinisial I dilakukan pukul 18.00 WIB, namun pelaku tidak berada di rumah. Dua pelaku yang diamankan, beserta dua sepeda motor, kemudian diboyong ke Sat Reskrim Polres Sergai.
Dalam pemeriksaan, I T alias I mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik Metriyadi Tanjung di Pon, Sei Rampah. Kasus itu dilaporkan pada LP/B/134/XI/2025/SPKT/Polsek Firdaus tanggal 12 November 2025.
Motor NMax tersebut telah dijual kepada seseorang bermarga Siregar di Jermal, Medan seharga Rp 7 juta. Rekannya, K (DPO), menerima bagian Rp 1,5 juta.
Sementara itu, pelaku D B (DPO) diduga menjual HP milik korban kepada N (DPO) dengan harga Rp 750 ribu, yang menurut keterangan pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Peran Para Pelaku, I T alias I: melakukan aksi pencurian dua motor di rumah korban. I (DPO): membantu menyembunyikan dan memindahkan motor curian.
D B (DPO): menyimpan motor curian serta menjual HP korban. I N M alias M: ikut menyembunyikan, membongkar spion dan plat nomor, serta mencoba menghidupkan motor Honda Scoopy.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, Jumat (12/12/2025) membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda: I T alias I: Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara. I N M alias M: Pasal 480 ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (ML.hrp)













