KUANSING-Penerimaan retribusi lapak pada acara pacu jalur dalam memeriahkan HUT Kuansing ke-26 beberapa waktu lalu belum masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Masnur Judin ketika dikonfimasi awak media, Kamis (30/10/2025) menjelaskan, pengelolaan lapak pedagang pada pacu jalur HUT Kuansing dikelola sepenuhnya oleh panitia pelaksana.
“Jadi, soal pengelolaan lapak itu memang kewenangan kami di Kopdagrin. Namun pada Pacu jalur HUT Kuansing kita tidak dilibatkan di kepanitiaan. Itu langsung dikelola panitia,” jelas Masnur.
Ditanya apakah pihak panitia ada menyetorkan hasil penyewaan lapak secara sah ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD), Masnur mengatakan, pendapatan tersebut belum masuk ke kas daerah.
“Tidak ada. Melalui kami (Kopdagrin) mereka (panitia) belum ada menyampaikan atau menyetorkan hasil retribusi lapak pada pacu jalur HUT Kuansing,” tegas Masnur.
Dikonfirmasi terkait masalah itu, ketua panitia pacu jalur HUT Kuansing, Andi Cahyadi ketika dihubungi melalui sambungan telepon dan via pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait masalah tersebut.
Di sisi lain, Rahmad, salah seorang masyarakat Kuantan Singingi mengatakan, dengan pacu jalur yang berulang kali seperti beberapa waktu lali, harusnya pemerintah mendapatkan keuntungan dari retribusi lapak yang dikelola itu
Ia menyayangkan, jika hasil retribusi dari lapak yang dikelola panitia itu belum disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
“Itu seharus nya menjadi pendapatan daerah karena yang dikomersilkan itu aset daerah, bukan aset pribadi. Pemerintah harus tegas dalam hal ini,” tegas Rahmad. (Ridho)













