Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Vonis Terdakwa 10 Tahun Penjara

Hakim bacakan putusan dalam sidang, Kamis (2/10/2025) di ruang Candra PN Sei Rampah.
Hakim bacakan putusan dalam sidang, Kamis (2/10/2025) di ruang Candra PN Sei Rampah.

SERGAI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada PT (27), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, Kamis (2/10/2025) di ruang Candra PN Sei Rampah.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai, Jonathan Manurung SH, yang sebelumnya hanya menuntut delapan tahun penjara.

Selain hukuman badan, Pujinaro juga dijatuhi denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

“Perbuatan terdakwa sangat merugikan korban, dilakukan dengan cara yang keji, dan memanfaatkan kerentanan korban,” tegas Hakim Ketua Reynaldo SH saat membacakan putusan, didampingi Hakim Anggota Norman SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan dan memanfaatkan kondisi korban yang rentan.

Kasus ini bermula saat terdakwa membawa kabur korban, perempuan disabilitas berinisial A (23), lalu memperkosanya. Aksi keji itu langsung menuai kecaman dari masyarakat dan menarik perhatian publik karena menyasar kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.

Barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y20t milik terdakwa turut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad SH, MH, menyambut baik putusan hakim yang dianggap telah sesuai dengan ketentuan hukum dalam UU TPKS.

“Putusan ini mencerminkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kelompok disabilitas. Namun, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding,” ujar Afif saat dikonfirmasi wartawan.

Majelis hakim menegaskan, hukuman 10 tahun penjara layak dijatuhkan sebagai bentuk keadilan bagi korban serta peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual lainnya. (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *