SERGAI-Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Kancil Toba 2025. Pelaku berinisial S W alias Y alias A (18) diamankan petugas, sementara rekan prianya, A R S (25), masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula saat Icuk Suhartono (54), warga Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna krem miliknya, BK 6975 XBK, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Motor tersebut saat itu digunakan istrinya, Suherlina (50), untuk berbelanja ke sebuah grosir di Dusun I Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi.
Tanpa curiga, Suherlina memarkir motor di teras grosir dengan kunci masih terpasang di dashboard. Saat sedang berada di dalam toko, dua orang yang tak dikenal seorang pria dan seorang wanita membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melapor ke Polsek Dolok Masihul.
Berdasarkan laporan korban dan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni A R S dan S W alias Y alias A. Kedua pelaku ternyata telah masuk dalam daftar target operasi (TO) dalam Ops Kancil Toba 2025 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Iptu Qory O. Siregar, tim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 09.00, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul.
Dalam penggerebekan tersebut, satu pelaku perempuan, S W, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor dan perlengkapan lainnya. Namun, rekannya, A R S, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku S W mengakui telah melakukan pencurian motor Honda Scoopy milik korban bersama A R S. Ia juga menyebut motor hasil curian tersebut telah dijual oleh A R S.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku A R S serta keberadaan motor hasil curian.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan menyampaikan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap, dan berharap dalam waktu dekat dapat segera diamankan,” ujar IPTU Manullang saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (2/10/2025).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak pada motor, guna mencegah tindak pencurian serupa. (ML.hrp)













