SERGAI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengungkap kasus kejahatan berat yang melibatkan sejumlah tindak pidana, mulai dari penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata api ilegal, hingga narkotika.
Dalam pengungkapan yang dilakukan dalam dua hari operasi, petugas berhasil menangkap empat tersangka dari lokasi berbeda, menyita senjata api, senjata tajam, narkoba, dan kendaraan bermotor.
Konferensi pers digelar Kamis (25/9/2025) di depan Lobi Mako Polres Serdang Bedagai dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi jajaran Satreskrim dan Satnarkoba.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang advokat dan dosen hukum, Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, yang menjadi korban penganiayaan pada Jumat, 19 September 2025.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Polres Sergai dengan bantuan Direktorat Reskrimum dan Intelkam Polda Sumut.
Pada Minggu, 21 September 2025, petugas menghentikan sebuah mobil Honda CRV BK 1606 ZI di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalamnya terdapat empat orang, termasuk dua tersangka: Muhammad Saprin alias Apin Dayak dan Marubah Sitanggang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan: 9,5 butir ekstasi merek Micky Mouse, 1 pucuk senpi ilegal jenis Makarov buatan Rusia, 5 peluru tajam kaliber 32 mm, dan Beberapa barang pribadi lainnya.
Esok harinya, Senin (22/9/2025), tersangka utama Marnakok Sitanggang alias Nakok ditangkap di Hotel Grand Central, Medan. Saat diamankan, ia bersama tersangka lain, Dedek Hidayat, yang kedapatan membawa: 6,53 gram sabu, 1 butir ekstasi, dan 1 alat hisap sabu (bong).
Dari kendaraan Pajero Sport milik Marnakok, polisi juga menemukan 1 pucuk senapan angin, 1 pisau belati panjang 33 cm, dan 1 peluru senapan angin.
Polisi menyebut keempat tersangka yang diamankan dalam operasi ini, yaitu: Marnakok Sitanggang (41), warga Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai, Marubah Sitanggang (42), warga Desa Pematang Guntung; Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), warga Nagur, Tanjung Beringin; Dedek Hidayat (47), warga Desa Pematang Guntung.
Sementara korban dalam kasus penganiayaan antara lain: Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, Jordan Sigalingging (58), dan Wendi Manalu (24).
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, polisi menyita: 2 unit kendaraan (CRV & Pajero), 2 pucuk senjata api (Makarov & senapan angin), 6,53 gram sabu, 10 butir ekstasi (total), dan Senjata tajam serta alat hisap narkoba.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, yakni: Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama (ancaman 5 tahun penjara), UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal (ancaman seumur hidup), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 dan 114 (ancaman maksimal 20 tahun penjara).
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang terlibat dalam jaringan kekerasan bersenjata dan narkoba.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme, apalagi yang disertai dengan kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika. Ini bukti keseriusan Polres Sergai dalam memberantas kejahatan terorganisir,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini melibatkan dukungan penuh dari berbagai unsur kepolisian, termasuk: Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, SH, MH, PS. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, serta seluruh jajaran reskrim dan narkoba.(ML.hrp)













