Daerah  

Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Penambangan Tanpa Izin di Kuantan Singingi

Ilustrasi penangkapan. (nimoza tv)
Ilustrasi penangkapan. (nimoza tv)

PEKANBARU-Polda Riau tangkap tiga terduga pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Peti Kuantan 2025 yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan Minggu (3/8/2025), sekitar pukul 17.30.

Tim Operasi PETI Kuantan 2025 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, berhasil mengamankan ketiga individu tersebut saat tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin diesel, satu unit selang warna biru, satu unit selang warna putih, satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk yang terbuat dari besi.

“Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Penangkapan bermula ketika personel kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut,” kata Anom yang dikutip dari riau.go.id.

Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan ilegal mereka.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kuantan Singingi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.

Operasi PETI Kuantan 2025 ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas kegiatan penambangan ilegal yang masih marak terjadi di beberapa wilayah. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *