SERGAI-Pemilik akun Facebook bernama “Bang Yuka” yang diketahui berinisial PU kembali menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya yang juga dikenal dengan sapaan Wiwik.
Terlapor PU diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh penyidik. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Bupati Darma Wijaya, setelah akun “Bang Yuka” mengunggah pernyataan di Facebook yang dinilai menghina kepala daerah tersebut.
Dalam unggahannya, PU menuliskan “Wiwik itu bupati gak ada otak, gila melaporkan masyarakat ke Polres.” Kalimat tersebut menjadi dasar laporan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum PU, Alamsyah membenarkan kliennya menghadiri panggilan dari pihak kepolisian. Ia menjelaskan, sebelumnya PU enggan memberikan keterangan karena belum mengetahui secara pasti siapa pelapornya.
“Terkait postingan tersebut, kami sampaikan bahwa maksud kalimat ‘Wiwik itu bupati gak ada otak’ adalah sebuah pernyataan yang ditujukan kepada jabatan, bukan personal. Artinya, bukan kepada H. Darma Wijaya secara pribadi,” jelas Alamsyah kepada wartawan.
Namun, menurut pelapor, pernyataan tersebut tetap dianggap sebagai bentuk penghinaan. Alamsyah menambahkan, pembuktian apakah kalimat tersebut mencemarkan nama baik pribadi atau jabatan publik menjadi ranah penyidikan Polres Serdang Bedagai.
Sementara itu, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sei Rampah, nama lengkap Bupati Serdang Bedagai terdaftar sebagai H. Darma Wijaya, SE alias Wiwik. Perubahan nama tersebut disahkan melalui putusan pengadilan pada 20 Februari 2020, yang memberikan izin kepada Darma Wijaya untuk menambahkan alias “Wiwik” secara resmi dalam dokumen kependudukan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Donny Pance saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu saat dikonfirmasi menyampaikan, “Kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.” (ML.hrp)













