Muflihun Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SPT ke Polisi

Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun didampingi kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, Weny Friaty dan Khairul Ahmad, Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 20.00 mendatangi Polresta Pekanbaru, melaporkan dugaan pemalsuan tandatangannya.
Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun didampingi kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, Weny Friaty dan Khairul Ahmad, Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 20.00 mendatangi Polresta Pekanbaru, melaporkan dugaan pemalsuan tandatangannya.

PEKANBARU–Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun didampingi kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, Weny Friaty dan Khairul Ahmad, Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 20.00 mendatangi Polresta Pekanbaru, melaporkan dugaan pemalsuan tandatangannya.

Pemalsuan tersebut didapati mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau pada lembaran Surat Perintah Tugas berdasarkan nomor: 160/SPT/ untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka konsultasi terkait rekomendasi Ranperda Penyelenggara Kepemudaan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta 2 Juli-4 Juli 2020.

Disampaikannya, tandatangan yang tertera dalam dokumen dimaksud bukanlah miliknya.

Menurut Ahmad Yusuf, langkah pelaporan ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu, saat tim kuasa hukum mencari dan menganalisa beberapa berkas yang ada dan didapat tandatangan palsu yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab di Sekretariat DPRD Riau.

“Kami bersama klien kami berupaya mencari dan menganalisa berkas-berkas yang bisa kami peroleh untuk kepentingan hukum klien kami atas tuduhan yang sudah terlanjut menyeruak sejak musim Pilkada Pekanbaru 2024 lalu. Kami bersama klien menemukan tandatangannya yang dipalsukan oleh oknum pegawai di OPD yang dia pimpin,” terangnya.

Ahmad Yusuf menambahkan, walaupun baru beberapa dokumen yang mereka analisa, alumni Universitas Islam Riau (UIR) ini yakin akan ditemukan lagi kasus yang sama pada berkas yang saat ini dipegang oleh pihak Polda Riau.

“Kami yakin se-yakin yakinnya, jika dihadapkan kepada klien kami seluruh SPT yang ada pada Polda Riau terkait kasus dugaan SPPD tahun anggaran 2020 dan 2021, berkemungkinan besar akan ditemukan hal yang serupa. Jika sampai ini terjadi, maka menurut hemat kami, ada otak intelektual perampok kas daerah ini, lalu bisa jadi mereka-mereka ini menuding klien kami sebagai pelakunya,” jelasnya.

Laporan Penjabat Wali Kota Pekanbaru pada masanya ini diterima dengan Nomor: STPLP/533/VIl/2025/POLRESTA PEKANBARU. (red)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *