DHARMASRAYA–Pelaku penganiayaan terhadap anak tiri ditangkap polisi. Terduga pelaku sempat buron tiga hari. Pelaku sembunyi pada sebuah gubuk di Koto Baru, Dharmasraya.
Polres Dharmasraya gerak cepat mengungkap kasus itu. Pelaku ditangkap Kamis (15/5/2025). Penganiayaan terjadi Senin (12/5/2025).
Pelaku berinisial RZ (43). Dia dibekuk polisi di sebuah gubuk kebun milik warga yang tidak begitu jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Sebelumnya sempat beradar isu jika pelaku kabur menaiki bus.
Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti menyebutan, pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00. Pelaku ditangkap tim gabungan, Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Tim K-9 dari Polda Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto menyebutkan, penangkapan itu juga dibantu ketua pemuda, tokoh masyarakat serta warga Nagari Koto Baru.
Pelaku ditetapkan jadi tersangka. Pelaku mengaku kesal karena korban memberi tahu tempat persembuyiaannya pada petugas yang hendak menagih kredit. (*)