Daerah  

Pilkada Bungo, Lanjut Atau Tidak? Tunggu Putusan MK pada 4-5 Februari 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (amnesty internasional Indonesia)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (amnesty internasional Indonesia)

2025JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang. Padahal, dalam jadwal sebelumnya, putusan dismissal akan disampaikan 11-13 Februari.

Pilkada Bungo akan disampaikan putusannya dengan interval waktu tersebut, 4-5 Februari, apakah sidang dilanjutkan atau tidak ke sidang selanjutnya.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Baca Juga  Dimeriahkan Band Terkenal, Ribuan Warga Ikuti Kampanye Akbar Bobby-Surya di Balige

MK Batasi Jumlah Saksi

MK sebelumnya juga telah membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024. MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk pilgub dan empat saksi untuk pilbup-pilwalkot, bagi perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Suhartoyo mengatakan nantinya MK akan

“Untuk sidang selanjutnya, para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK, jika nanti dalam putusan dismissal yang akan diagendakan oleh MK, perkara-perkara yang disidangkan hari ini ada yang masuk pada tahap pembuktian, maka untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang,” kata Suhartoyo.

Baca Juga  Kotak Suara Dibuka di MK, Sejumlah Surat Suara Pilbup Bungo Terindikasi Dicoblos Sekaligus

Suhartoyo menuturkan MK memberikan keleluasaan kepada para pihak. Suhartoyo menyebut dari total yang disediakan, para pihak bisa menghadirkan ahli maupun saksi saja, atau dapat menggabungkan keduanya.

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4,” ujarnya. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *