PALEMBANG-Tak banyak orang yang tahu tentang dana bagi hasil antara pemerintah provinsi hingga daerah. Pajak yang masuk ke kas provinsi, lalu dibagi lagi ke daerah. Dana itulah yang dipergunakan untuk pembangunan dan kegiatan pemerintahan lainnya.
Bupati Apriyadi Mahmud menegaskan, Pemerintah Kabupaten Muba siap memberikan hibah lahan di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin untuk pendirian Kantor Samsat II Sumatera Selatan.
Ini juga sebagai salah satu untuk mendongkrak pendapatan pajak dari sektor kendaraan. Hal ini diketahui saat Pj Bupati Apriyadi Mahmud menerima audiensi jajaran Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan di kantor perwakilan Musi Banyuasin, Palembang, Senin (18/3/2024).
“Ada sekitar satu hektare lahan nantinya di Desa Pinang Banjar tersebut bisa dimanfaatkan untuk pendirian Kantor Samsat II,” ungkap Apriyadi Mahmud.
Apriyadi berharap, dengan adanya kantor permanen Samsat Muba II nantinya bisa mendongkrak pendapatan pajak dari sektor kendaraan. “Semoga terus bisa bersinergi dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak, terutama dari sektor kendaraan bermotor,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sumsel Achmad Rizwan mengucapkan terima kasih kepada bupati yang memberikan support maksimal untuk keberadaan permanen Kantor Samsat II Muba.
“Lahan yang dihibahkan tersebut akan kami manfaatkan sebaik mungkin terkhusus untuk pembangunan secara permanen kantor Samsat Muba II,” tuturnya.
Dalam audiensi tersebut juga pihaknya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Dimana salah satunya ada perubahan pembagian dana bagi hasil yakni kbupaten/kota 66 persen dan provinsi 34 persen, kalau selama ini porsi provinsi 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen,” terangnya.
Ia menambahkan, pembagian bagi hasil tersebut juga dilakukan secara real time. “Dari perubahan-perubahan tersebut bisa memaksimalkan sinergi dan transparansi,” kata dia. (*)