Daerah  

Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembobolan Rumah, Kerugian Korban Capai Rp25 Juta

Kedua terduga pelaku pembongkaran rumah diamankan Polsek Dolok Masihul
Kedua terduga pelaku pembongkaran rumah diamankan Polsek Dolok Masihul

SERGAI-Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan melalui pembobolan rumah di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Sabtu (10/10/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, SH, menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban, Roy Syahputra Tarigan (40), mendapat kabar dari seorang saksi bahwa rumah miliknya telah dibongkar maling.

Saat memeriksa rumahnya, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang-barang tersebut meliputi satu unit televisi, satu unit mesin pompa air (sanyo), satu unit mesin cuci, satu unit meteran listrik, satu unit kulkas, dua buah jeruji besi pintu, dua buah jeruji besi jendela, serta tiga buah kursi plastik berwarna hijau.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul,” demikian keterangan kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua pria yang diduga sebagai pelaku.

Tim Opsnal kemudian mengamankan Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan seorang pria berinisial BS (33). Keduanya diketahui merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul.

Menurut keterangan polisi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan. Petugas selanjutnya membawa mereka bersama barang bukti ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ML.hrp)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version