Polres Dharmasraya Sita 22 Paket Diduga Ganja, Kapolres Ungkap Fakta Mengejutkan

Puluhan paket ganja sisita, Kapolres Dharmasraya pimpin penangkapan terduga bandar
Puluhan paket ganja sisita, Kapolres Dharmasraya pimpin penangkapan terduga bandar

DHARMASRAYA-Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial KS alias O (20), warga Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 22 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dalam berbagai kemasan, beserta sejumlah barang lainnya.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril.

Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo mengatakan, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, peredaran barang terlarang tersebut diduga tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak sekolah.

“Mirisnya, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut tidak hanya dipasarkan kepada orang dewasa, tetapi juga menyasar anak sekolah. Kita tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Kartyana.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan keberadaan narkotika jenis ganja di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh.

Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan barang yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja. Selanjutnya, sekitar pukul 21.15 WIB, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku di Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sedikitnya 22 paket yang diduga berisi ganja dalam berbagai kemasan. Barang bukti itu antara lain 18 paket dalam plastik klip biru dan satu paket dalam plastik bening yang ditemukan di dalam tas ransel hijau.

Petugas juga menemukan dua paket lainnya dalam plastik klip biru, sebuah kotak besi berwarna hitam yang disebut berisi ganja, serta dua pak kertas papir.

Selain itu, polisi mengamankan sebuah kantong kain hitam yang berisi satu paket plastik bening yang diduga berisi ganja. Sejumlah barang lain turut disita, yakni satu pak plastik klip biru, gunting, satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam, serta sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Kapolres menyebutkan, penggeledahan lanjutan tersebut disaksikan oleh Wali Nagari Febri Gusneli Yunus dan Kepala Jorong Hengky Saputra. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan paket-paket yang diduga berisi ganja.

Terduga pelaku disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya. Penanganan perkara ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026 dengan nomor sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian.

Kartyana menegaskan, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan seorang terduga pelaku. Menurutnya, polisi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan dan rantai pasokan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Usai penggeledahan, KS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih perlu mendalami perkara tersebut untuk memastikan dugaan tindak pidana, asal barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (eko)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version