AROSUKA-Kabut asap yang semakin pekat menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Solok dalam dua hari terakhir.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah dengan memberlakukan kegiatan belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran daring bagi peserta didik.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Solok Nomor 100.3.4/6/Disdikpora/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Berdasarkan surat edaran tersebut, peserta didik tingkat PAUD diliburkan selama dua hari, 8 dan 9 Oktober 2026, dan kembali mengikuti kegiatan pembelajaran pada 10 Oktober 2026.
Sementara itu, peserta didik tingkat SD/MI hingga SMA/SMK dan Madrasah Aliyah (MA) melaksanakan kegiatan belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran daring pada 8 dan 9 Oktober 2026.
Dalam surat edaran itu, pihak sekolah dan madrasah diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan kegiatan belajar dari rumah tetap berjalan secara efektif.
Sementara kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan serta menyelesaikan administrasi, media pembelajaran, dan kegiatan lainnya. Mereka juga diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah juga diminta memberikan dispensasi atau kemudahan bagi guru dan pegawai yang sedang hamil, menyusui, maupun memiliki sensitivitas terhadap gangguan kualitas udara.
Kebijakan belajar dari rumah tersebut berlaku selama dua hari dan akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan kondisi udara. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan perkembangan situasi. (*)












