JAKARTA-Bagi kamu yang mau ambil cuti tahunan, Desember 2026 menjadi salah satu waktu yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan cuti tahunan dan menikmati libur akhir tahun bersama keluarga.
Berdasarkan kalender resmi pemerintah, Hari Raya Natal 2026 jatuh pada Jumat, 25 Desember 2026. Sementara itu, Kamis, 24 Desember 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Dengan adanya libur tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang pada penghujung tahun apabila mengatur cuti tahunan dengan tepat.
Cuti 21–23 Desember, Bisa Libur 9 Hari
Salah satu pilihan waktu cuti yang dapat dipertimbangkan adalah Senin hingga Rabu, 21–23 Desember 2026.
Apabila cuti tersebut disetujui, masyarakat yang memiliki jadwal kerja Senin sampai Jumat dapat menikmati libur mulai Sabtu, 19 Desember hingga Minggu, 27 Desember 2026.
Artinya, dengan menggunakan tiga hari cuti tahunan, waktu libur dapat mencapai sembilan hari berturut-turut.
Perhitungan ini mencakup dua akhir pekan, tiga hari cuti tahunan, satu hari cuti bersama Natal, dan satu hari libur nasional Natal.
Pilihan Cuti Lainnya pada Desember 2026
Selain mengambil cuti pada 21–23 Desember, terdapat beberapa pilihan lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jatah cuti masing-masing.
Cuti 28–31 Desember 2026
Mengambil cuti pada Senin hingga Kamis, 28–31 Desember, dapat memberikan waktu libur sembilan hari jika dihitung mulai Jumat, 25 Desember hingga Sabtu, 2 Januari 2027.
Cuti 21–24 Desember 2026
Dengan mengambil empat hari cuti tahunan, masyarakat dapat menikmati libur selama sepuluh hari berturut-turut, mulai Sabtu, 19 Desember 2026 hingga Senin, 28 Desember 2026.
Cuti 21–31 Desember 2026
Bagi yang ingin menikmati libur lebih panjang, mengambil cuti pada hari kerja selama periode tersebut dapat memberikan waktu istirahat hingga 16 hari, mulai Sabtu, 19 Desember 2026 hingga Minggu, 3 Januari 2027.
Namun, pilihan ini membutuhkan sembilan hari cuti tahunan dan persetujuan dari tempat kerja.
Perhatikan Jadwal Kerja dan Persetujuan Cuti
Sebelum mengajukan cuti tahunan, masyarakat perlu memperhatikan jadwal kerja masing-masing serta kebijakan perusahaan atau instansi.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama Natal 2026 telah ditetapkan pada 24 Desember. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai swasta mengikuti ketentuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.
Oleh karena itu, perencanaan cuti sebaiknya dilakukan lebih awal agar tidak berbenturan dengan jadwal pekerjaan, terutama bagi pegawai yang tetap harus bertugas selama periode libur akhir tahun.
Dengan memperhitungkan akhir pekan, cuti bersama, dan libur nasional, Desember 2026 dapat menjadi kesempatan untuk menikmati waktu istirahat lebih panjang tanpa harus menggunakan terlalu banyak jatah cuti tahunan. (*)












