Daerah  

Komisi Informasi Pusat Tegaskan Pergantian Pimpinan KI Sumbar Sah, Idham Fadhli Tetap Ketua

Foto bersama setelah pertemuan
Foto bersama setelah pertemuan

PADANG-Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat periode 2026–2028 sah dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat KIP Nomor 268/KIP/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua KIP, Handoko Agung Saputro dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat.

Dalam surat itu dijelaskan, pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar melalui rapat pleno pada 18 Februari 2026 telah sesuai dengan regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi.

Dengan demikian, posisi Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar dan Mona Sisca sebagai Wakil Ketua KI Sumbar periode 2026–2028 kembali ditegaskan.

Tak hanya melalui surat, KIP juga datang langsung ke Sumatera Barat untuk melakukan audiensi dengan Gubernur Sumbar sekaligus menyerahkan surat tersebut di Istana Gubernur Sumbar, Jumat (14/8/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Komisioner KIP Arman Fauzi dan Joe Martin Chandra serta Sekretaris KIP Zamzani. Mereka didampingi jajaran Komisioner KI Sumbar, yakni Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy, Musfi Yendra, dan Tanti Endang Lestari.

Turut hadir Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Rudy Rinaldi dan Kabid IKP Junaidi.

Komisioner KIP Bidang Kelembagaan, Arman Fauzi, menjelaskan KIP tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ataupun mengintervensi keputusan KI provinsi. Hubungan antara KIP dan KI provinsi, kata dia, bersifat koordinatif.

Karena itu, keputusan pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar yang telah ditetapkan melalui rapat pleno tidak dapat diubah sepihak, karena prosesnya dinilai sah dan sesuai regulasi.

Arman menjelaskan, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KI diatur melalui UU KIP dan Perki Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Ketua dan Wakil Ketua dipilih langsung oleh seluruh komisioner melalui rapat pleno.

Dengan mekanisme tersebut, KIP maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap keputusan internal tersebut.

“Keputusan yang telah disepakati para komisioner provinsi pada rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani bersama merupakan kesepakatan internal yang sah serta wajib dihormati oleh seluruh komisioner,” demikian isi surat KIP.

Hal senada disampaikan Komisioner KIP Bidang Riset, Joe Martin Chandra. Ia menegaskan tidak ada persoalan dalam proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar.

Menurutnya, seluruh proses telah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama seluruh komisioner KI Sumbar.

“Semuanya solid dan dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antarsemua komisioner KI Sumbar. Mohon dukungan Pak Gubernur untuk KI Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsi mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar,” ujar Joe yang juga merupakan Koordinator Wilayah KI Sumbar.

Joe juga mengajak seluruh komisioner untuk terus menjaga harmonisasi dan soliditas lembaga serta mengedepankan sportivitas dan kebersamaan.

Gubernur Mahyeldi menyampaikan terima kasih atas penjelasan dan penegasan dari KIP. Ia memastikan pemprov siap mendukung keputusan KIP terkait pergantian pimpinan KI Sumbar.

Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar sejak awal hanya ingin memastikan proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar berjalan sesuai regulasi.

“Kami hanya perlu penegasan dari KIP, kami tidak ingin KI Sumbar pecah. Apapun keputusan KIP kami siap mendukung. Karena tugas kami adalah menegakkan aturan,” ujar Mahyeldi.

Ia menegaskan Pemprov Sumbar akan terus mendukung KI Sumbar dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemprov Sumbar akan terus mendukung KI Sumbar guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. Karena Pemprov Sumbar sangat berkomitmen terbuka dan transparan, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran,” katanya.

Menanggapi penegasan KIP tersebut, Ketua KI Sumbar Idham Fadhli menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan.

“Kami tentu bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan KI Pusat yang sudah memberikan pandangan hukum guna memberikan penguatan terhadap posisi kami di KI Sumbar. Karena sebetulnya sejak awal tidak ada persoalan dalam proses pergantian struktur KI Sumbar. Semuanya dilakukan atas kesepakatan bersama para komisioner dan mengacu kepada regulasi yang ada,” ujar Idham.

Idham juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sumbar dan Dinas Kominfotik Sumbar yang terus memberikan dukungan kepada KI Sumbar.

“Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Gubernur Sumbar kepada KI Sumbar yang ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Kominfo Sumbar yang selalu mendukung KI Sumbar dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat UU KIP,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar melalui Dinas Kominfotik Sumbar sempat mempertanyakan proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar kepada KIP.

Diketahui, KI Sumbar menggelar rapat pleno pada 18 Februari 2026 untuk membahas pergantian struktur pimpinan. Rapat tersebut dihadiri seluruh komisioner KI Sumbar.

Pleno dilakukan setelah masa jabatan Ketua KI Sumbar sebelumnya, Musfi Yendra, berakhir. Proses tersebut mengacu pada tata tertib KI Sumbar serta regulasi yang mengatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar.

Dalam pleno tersebut, seluruh komisioner sepakat menjalankan ketentuan Perki Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi, sekaligus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dua tahun sebelumnya.

Hasilnya, Idham Fadhli terpilih sebagai Ketua KI Sumbar periode 2026–2028 menggantikan Musfi Yendra. Sementara Mona Sisca terpilih sebagai Wakil Ketua menggantikan Tanti Endang Lestari.

Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini bertugas memastikan transparansi badan publik melalui penyelesaian sengketa informasi, penetapan standar layanan informasi, serta monitoring dan evaluasi terhadap badan publik. (*/R)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version