PAYAKUMBUH-Pemerintah secara resmi menempatkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer atau LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang harus diwaspadai dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Dalam bagian analisis ancaman, pemerintah menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Ancaman itu dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi. Pemerintah kemudian menyebut sejumlah contoh, mulai dari penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, terorisme, radikalisme, judi daring, narkoba, hingga penyebaran budaya LGBTQ.
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ dalam dokumen resmi pertahanan negara menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dipandang semata-mata sebagai fenomena kehidupan pribadi. Pemerintah menempatkannya sebagai persoalan sosial dan budaya yang berpotensi memengaruhi ketahanan nilai, keluarga, pendidikan, serta karakter generasi bangsa.
Penetapan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai kalimat dalam dokumen negara. Pemerintah perlu menerjemahkannya menjadi kebijakan pencegahan yang jelas, terarah, dan dapat dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Pasal 4 Perpres 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa kebijakan umum pertahanan negara menjadi pedoman bagi menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Artinya, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki ruang sekaligus tanggung jawab untuk menyusun program yang mendukung ketahanan sosial dan budaya di daerah.
Implementasi dapat diarahkan melalui penguatan pendidikan agama dan karakter, ketahanan keluarga, pembinaan generasi muda, literasi digital, pengawasan konten yang menyasar anak-anak, serta pelestarian nilai adat dan budaya masyarakat.
Dinas pendidikan dapat memperkuat pendidikan karakter dan nilai agama di sekolah. Dinas sosial dapat melakukan pembinaan terhadap kelompok rentan. Dinas komunikasi dan informatika dapat meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap konten bermuatan seksual yang tidak layak dikonsumsi anak.
Sementara itu, Kesbangpol dapat membangun koordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dan unsur pemuda dalam memperkuat ketahanan sosial.
Perpres 111 Tahun 2025 juga menempatkan pembangunan karakter bangsa sebagai salah satu fondasi sistem pertahanan negara.
Pembangunan karakter diarahkan melalui penguatan nilai religius, kejujuran, kedisiplinan, semangat kebangsaan, cinta tanah air, tanggung jawab, serta penanaman nilai Pancasila dan agama melalui sistem pendidikan.
Karena itu, keluarga dan sekolah semestinya menjadi benteng utama dalam melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh budaya yang dinilai bertentangan dengan agama, Pancasila, norma kesusilaan, serta nilai budaya bangsa.
Orang tua perlu diberikan pemahaman mengenai pola komunikasi dengan anak, pengawasan penggunaan gawai, perubahan perilaku, serta bahaya konten seksual di ruang digital.
Sekolah juga perlu memiliki pedoman yang jelas agar pendidikan mengenai tubuh, pergaulan, keluarga, dan kesehatan reproduksi disampaikan sesuai usia, nilai agama, budaya Indonesia, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Ruang digital juga menjadi salah satu jalur utama masuknya berbagai pengaruh budaya asing. Konten film, media sosial, gim, komunitas daring, dan kampanye digital dapat menjangkau anak-anak tanpa pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui klasifikasi usia, peningkatan pengawasan platform, penanganan konten seksual, serta edukasi bagi orang tua dan tenaga pendidik.
Namun, kebijakan tersebut harus memiliki indikator yang jelas. Pemerintah perlu menjelaskan tindakan apa yang termasuk penyebaran atau kampanye budaya LGBTQ, lembaga mana yang bertanggung jawab, dan mekanisme apa yang dapat digunakan.
Ketiadaan batas operasional dapat menyebabkan kebijakan diterapkan berbeda-beda di setiap daerah.
Penolakan terhadap penyebaran dan normalisasi budaya LGBTQ dapat dilakukan secara tegas melalui pendidikan, pembinaan, kebijakan kebudayaan, dan penguatan keluarga.
Namun, masyarakat tidak dibenarkan melakukan kekerasan, penghinaan, persekusi, ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang.
Perpres 111 Tahun 2025 merupakan pedoman kebijakan pertahanan negara dan tidak menciptakan tindak pidana baru. Perpres tersebut juga tidak memberikan kewenangan kepada kelompok masyarakat untuk melakukan razia atau penghukuman.
Karena itu, pemerintah pusat perlu segera menyusun petunjuk teknis agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi pernyataan politik, tetapi benar-benar diterapkan secara terukur, konsisten, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegasan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter harus menjadi momentum untuk memperkuat keluarga, pendidikan, agama, dan kebudayaan nasional.
Negara perlu hadir bukan hanya ketika persoalan telah berkembang, tetapi sejak tahap pencegahan dengan membangun generasi yang memahami jati dirinya, memegang nilai agama, serta memiliki ketahanan moral dalam menghadapi perubahan zaman. (jnd)
Sumber:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, khususnya Pasal 2, Pasal 4, serta Lampiran bagian Analisis Ancaman dan Kebijakan Pembangunan Karakter Bangsa.
JDIH BPKP + 2
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Database Peraturan | JDIH BPK
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.












