Daerah  

KPK Segel Ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Barat

Gedung KPK di Jakarta
Gedung KPK di Jakarta

LOMBOK BARAT-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruang kerja pejabat utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Senin (20/7/2026).

Ruang kerja Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lalu Ratnawo dipasangi pita bertuliskan ‘Dilarang melewati garis batas’.

Dikutip dari detikcom di lokasi, Senin (20/7/2026), penyegelan dilakukan sekitar pukul 07.30 Wita. Pita merah-hitam bertuliskan ‘Dilarang Melewati Garis Batas’ terpasang tepat di pintu ruang kerja Bupati LAZ.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Akhmad Saikhu mengaku terkejut mengetahui ruang kerja bupati dan Kepala Dinas PUPRPKP disegel KPK. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait penyegelan tersebut.

“Mungkin apa yang dilihat itu saja. Karena pengetahuan kita sama. Kan sampai saat ini belum ada rilis keseluruhan,” ujar Saikhu.

Saikhu mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskan lebih jauh lantaran belum memperoleh informasi resmi mengenai penyegelan dua ruangan tersebut.

“Saya mungkin dalam konteks ini tidak akan menjelaskan lebih jauh,” ujarnya.

Saikhu juga memastikan Bupati LAZ tidak berada di kantor saat penyegelan dilakukan.

“Kalau di kantor nggak ada. Karena sampai saat ini kan belum ada rilis resmi itu persoalannya. Dari tadi kami di kantor belum ada informasi secara resmi,” kata Saikhu yang dilansir dari detikcom. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version