PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus kembangkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Hari ini, Rabu (8/7//2026), Sembilan orang diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan mengemukakan, sembilan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Saksi berasal dari unsur legislatif dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Saksi yang dipanggil meliputi Ketua DPRD Juprizal, anggota DPRD Dasver Librian serta sejumlah pejabat pemkab, seperti Asisten I Setda Fahdiansyah, Kadis Perkebunan Andri Yama Putra dan Kadis PUPR Ade Fahrer Arif.
KPK juga memanggil Kabag Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kabag Umum Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
KPK menetapkan tiga tersangka utama, masing-masing Suhardiman Amby, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di Pemkab Kuansing periode 2021-2026. Selain suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (*)











