Daerah  

Gara-gara Kuota Internet, Angka Perceraian di Jember Naik

Ilustrasi. (Konten AI)
Ilustrasi. (Konten AI)

JEMBER-Angka perceraian di Jember, Jawa Timur melonjak tinggi. Pengadilan Agama (PA) mencatat, 2.211 perkara perceraian yang masuk sepanjang Januari hingga akhir Mei 2026.

Humas PA Jember Anwar mengatakan bahwa tingginya angka perceraian dalam lima bulan terakhir ini didominasi oleh cerai gugat dari pihak istri yang dipicu oleh faktor ekonomi. Menurutnya, banyak suami yang bekerja serabutan sehingga kesulitan memberikan nafkah yang layak.

“Rata-rata itu 99 persen lah ya. Itu rata-rata ekonomi nafkah. Karena pihak suami itu tidak punya pekerjaan tetap,” katanya saat ditemui di PA Jember, Kamis (18/6/2026).

Anwar menambahkan, pemicu keretakan rumah tangga ini kerap berawal dari perkara sepele. Salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan kuota internet untuk ponsel sang istri.

“Sekarang rata-rata suami istri itu walaupun pendidikannya rendah, HP mesti punya. Nah, HP itu butuh kuota. Lah untuk menghidupi kebutuhan pokok tiap hari saja sudah ngos-ngosan,” ujarnya yang dikutip dari detikcom.

Ketergantungan pada gadget ini rupanya membuka celah hadirnya orang ketiga. Anwar tidak menampik bahwa gugatan cerai juga marak dipicu oleh perselingkuhan yang bermula dari komunikasi di dunia maya.

“Di situlah paling tidak itu ada rasa cemburu. Bahkan lebih ekstrem lagi nanti meningkat ke hubungan yang spesial. Orang menyebutnya dengan selingkuh, entah selingkuh hati atau selingkuh yang sudah melalui fisiknya,” paparnya.

Selain faktor ekonomi dan asmara terlarang. Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi alasan para istri di Jember memilih untuk berpisah.

“Entah kekerasan bentuk verbal, lisan saja, atau mungkin dengan cara fisik,” tambahnya.

Kata Anwar, mayoritas pihak yang melayangkan gugatan cerai didominasi oleh pasangan yang usianya masih sangat muda. Alias belum matang secara mental maupun finansial.

“Kepala dua (usia 20-an) ya, karena dia secara kejiwaan juga belum mapan. Apalagi secara ekonomi juga belum mapan,” tandasnya.

Terkait sebaran wilayah di Kabupaten Jember yang paling rawan kasus perceraian, PA Jember tidak memetakan atau mencatat data spesifik mengenai kecamatan mana yang paling dominan mengajukan cerai.

Dari total 2.211 perkara yang masuk, majelis hakim telah memutus sebanyak 1.779 perkara cerai gugat. Sementara untuk cerai talak yang diajukan suami, tercatat ada 659 perkara masuk dan 503 di antaranya telah resmi diputus. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version