SERGAI-Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 24,6 kilogram, Senin (1/12/2025) malam.
Seorang kurir berinisial AR alias D (29), warga Mandailing Natal, ditangkap setelah petugas mencurigai mobil travel yang menerobos antrean di SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.00 WIB ketika personel Sat Lantas dan Sat Narkoba tengah melakukan pengamanan antrean BBM. Sebuah mobil travel Toyota Hiace nekat menerobos kemacetan dan mengabaikan arahan petugas. Saat dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan dua tas milik tersangka berisi total 28 paket ganja yang dibalut lakban coklat.
Dari tas ransel coklat ditemukan 5 paket ganja, sementara tas koper biru berisi 23 paket lainnya. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp82.000, satu unit ponsel, dan tiket perjalanan atas nama tersangka.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi menyampaikan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial A L di Mandailing Natal.
Tersangka dijanjikan upah Rp500 ribu per kilogram dan mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena alasan ekonomi.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, Kamis (04/12/2025) membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan kasus kini ditangani Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. (ML.hrp)













