Daerah  

Empat Pelaku Curas Dibekuk Polsek Dolok Masihul, Korban Sempat Tak Sadarkan Diri

Salah satu barang bukti yang diamankan polisi.
Salah satu barang bukti yang diamankan polisi.

SERGAI-Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Jhon Crist Purba (19), warga Kota Tebing Tinggi, menjadi sasaran kejahatan saat mengendarai sepeda motor bersama rekannya, Sanggam Pangaribuan (36).

Menurut keterangan polisi, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3998 NAW warna silver tiba-tiba diserempet oleh sepeda motor Honda CBR merah yang ditumpangi dua orang pelaku. Akibatnya, korban dan rekannya terjatuh ke parit di pinggir jalan.

Salah satu pelaku berinisial MH (19) langsung memiting leher korban, sementara rekan korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Korban kemudian dianiaya secara brutal, dipukul di bagian rahang dan ditendang di pinggang hingga tidak sadarkan diri.

“Setelah sadar, korban mendapati sepeda motor dan handphone miliknya sudah tidak ada,” ungkap petugas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta kerugian materi mencapai Rp16.420.000. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Dolok Masihul sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH, beserta personel untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, polisi berhasil mengamankan pelaku MH di kediamannya di Dusun I Desa Batu 13 pada malam hari.

Dari hasil interogasi, MH mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya yakni TLS (27), TF (28), dan FS (19). Tim Reskrim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi berbeda.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan 1 unit handphone merek OPPO.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (24/12/2025).

“Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara pada malam hari dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *