DHARMASRAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan daerah.
Tersangka merupakan seorang pejabat pemkab setempat dengan inisial BY yang bertugas di Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumanggar Siagian, Selasa (9/12/2025) mengatakan, tersangka telah ditahan.
“Tim penyidik menyimpulkan tersangka inisial BY menyalahgunakan wewenangnya atau jabatan sebagai kepala bidang atau kuasa bendahara,” kata dia.
Ditambahkan Sumanggar Siagian didampingi Kasi Intel Roby Hidayat, dan penyidik, pihaknya langsung melakukan penahanan setelah menyandangkan status tersangka terhadap BY.
“Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah itu ditangani dalam rentang Januari hingga Mei 2025, atau setidaknya-setidaknya pada waktu lain dalam tahun yang sama.
Tersangka BY diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SP2D tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya yang pencairannya masuk ke rekening tersangka.
Selanjutnya tersangka kembali menerbitkan SP2D ganda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya terhadap kegiatan yang sama.
“Pencairan yang dilakukan tersangka sebagai kuasa BUD sebanyak dua kali. Pertama di kegiatan Dinas Pendidikan sejumlah Rp457 juta, dan kegiatan di Sekretariat DPRD Rp132 juta,” ujarnya.
Menurut dia, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp589 juta sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya. (eko)













