SAWAHLUNTO–Aksi cepat anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil menggagalkan upaya seorang pelaku narkotika untuk menghilangkan barang bukti.
Pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 16.00, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Taufik mengamankan seorang pria berinisial SD alias GUN (49 tahun) di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Kejadian bermula saat petugas tiba di rumah pelaku. Menyadari kedatangan polisi, SD alias GUN berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengambil sebuah dompet warna hitam di bawah meja ruang tamu, lalu membawanya ke arah kamar mandi untuk dibuang.
Namun, gerak cepat anggota Sat Resnarkoba berhasil menggagalkan aksinya dan menemukan dompet tersebut di dalam kamar mandi.
Saat dilakukan pemeriksaan di hadapan dua saksi perangkat desa, petugas menemukan 2 paket sedang dan 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta berbagai perlengkapan penggunaan shabu.
Selain itu, turut diamankan satu HP warna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
Di hadapan saksi-saksi, SD alias GUN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, antara lain dua paket sedang diduga narkotika jenis shabu, lima paket kecil diduga narkotika jenis shabu, enam plastik klip bening ukuran 4×6 cm, tiga plastik klip bening ukuran 4×7 cm, 4 plastik klip bening ukuran 3×7 cm, 1 timbangan digital kecil warna hitam, 2 kertas warna hijau, 2 kaca pirek, 2 pipet plastik yang telah dimodifikasi sebagai sendok shabu, 2 korek api mancis warna merah dan biru serta barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba AKP Taufik di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025)menyampaikan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Sawahlunto.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku SD alias GUN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. (IZ)













