SERGAI-Seorang pegiat media sosial Facebook berinisial PU alias BY, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.
Ia diringkus bersama rekannya, KL, saat melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi di salah satu hotel kawasan Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan tersebut merupakan hasil operasi undercover buy yang dilakukan petugas dari Diresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Saat transaksi berlangsung, polisi langsung menyergap keduanya dan menemukan 11 butir pil ekstasi siap edar dari tangan PU alias BY.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, pelaku sudah diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/11/2025).
Kata dia, dari pelaku diamankan barang bukti sebanyak 10 butir warna hijau kuning yang ditemukan pada satu gulungan tisu dan 1 butir pil ekstasi warna orange bertuliskan “Trumph”.
“Seluruh barang bukti diamankan dari dalam tas selempang berwarna hitam, dengan total berat bersih seluruhnya 4,3 gram,” bilangnya.
Penangkapan PU alias BY menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk figur publik di media sosial.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan pelaku.(ML.hrp)













