Daerah  

Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Barang bukti yang diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi.

SERGAI-Seorang pria muda berinisial I alias G (26), warga Dusun V Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, tak berkutik saat diamankan petugas Polsek Tanjung Beringin, Kamis (16/10/2025) siang.

Ia ditangkap saat kedapatan membawa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 13.30, di pinggir jalan kawasan Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, usai petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut bersama tim opsnal untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diterima dan langsung menuju lokasi.

“Saat tiba di lokasi, tim mendapati pelaku sedang berdiri di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu di kantongnya,” ujar Ipda Restu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa: 11 paket kecil plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, Uang tunai Rp100.000, 2 buah sekop sabu dari pipet, 2 bungkus plastik klip transparan kosong.

Dalam interogasi awal, I alias G mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A, yang disebut tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas pun segera menuju kediaman A. Namun, pria tersebut berhasil melarikan diri saat melihat kedatangan polisi.

“Untuk tersangka I alias G, saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung Beringin guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku A masih dalam pengejaran,” terang Iptu L.B. Manullang, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(ML.hrp)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version