Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Way Kanan

Terduga pelaku yang diamankan polisi.
Terduga pelaku yang diamankan polisi.

WAY KANAN-Satresnarkoba Polres Way Kanan membekuk seorang laki-laki diduga edarkan narkotika jenis sabu di Kampung Sri Mulyo Camp Register 44, Kecamatan Negara Batin.

Tersangka berinisial ER (35) berdomisili di Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Rabu (1/10/2025) melalui Kasatresnarkoba, Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan berawal pada Jumat, (26/9/2025) pukul 22.58. Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Sri Mulyo Camp Register 44 Negara Batin.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial ER karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, di dalam tas terlapor yang ER letakan didepan terlapor duduk.

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa tas berwarna coklat moka yang didalamnya terdapat rokok yang didalamnya terdapat plastik klip berukuran 3×2 cm berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut oleh kertas timah warna merah dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua lima) gram.

Selanjutnya korek api gas warna biru yang sudah dimodifikasi, kertas timah rokok warna merah berbentuk jarum yang sudah dimodifikasi, kaca/pirek, lima buah sedotan yang sudah dimodifikasi.

Kotak rokok merek Gudang Garam yang didalamnya terdapat lima buah plastik klip yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram.

“Jadi total keseluruhan berat bruto narkotika jenis shabu tersebut sebesar 2,23 gram,”jelas Kasatnarkoba

Dalam penindakan petugas juga mengamankan sebuah HP warna hitam yang diduga milik pelaku.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Ibrahim)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *