SOLOK-Bus Palala tak lagi setel musik dalam perjalanan. Hal yang sama juga dilakukan manajemen perusahaan otobus lainnya di Indonesia.
Penghetian layanan musik itu guna menaati Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cípta Lagu dan/Musik di Angkutan Umum.
PT. Putra Transindo Mulya selaku operator PO. Palala memutuskan tak ada pemutaran musik pada semua armada.
“Kami dari manajemen PT. Putra Transindo Mulya Mentaati aturan dalam PP Nomor 56/2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cípta Lagu dan/Musik di Angkutan Umum termasuk bus. Untuk menghindari adanya pelanggaran atas peraturan tersebut maka dengan ini manajemen PT. Putra Transindo Mulya untuk sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus Palala selama perjalanan,”
Manajemen Palala tetap menjanjikan pelayanan terbaik yang selalu menjadi prioritas pelanggan meski di satu sisi mentaati aturan pemerintah. (*)













