MEDAN-Kadang kala orang tak mau belajar dari sejarah, sehingga terjebak dan mengulangi sejarah yang sama. Menolak lupa, sudah dua gubernur di Sumatera Utara yang berurusan dengan KPK.
Gubernur Sumatera Utara yang berurusan dengan KPK itu adalah Gatot Pujo Nugroho dan Syamsul Arifin.
Gatot Pujo Nugroho pada 2017 menjadi tahanan KPK karena kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp4 miliar.
Gatot terbukti memberikan hadiah kepada sejumlah pejabat DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, terkait dengan fungsi dan kewenangannya.
Hadiah itu diberikan untuk berbagai keperluan, di antaranya mendapatkan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Sumatera Utara tahun anggaran 2012 oleh DPRD Provinsi.
Selain itu, untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015 yang juga berkaitan dengan kewenangan DPRD Provinsi. Atas semua perbuatan melanggar hukum yang diperbuat, Gatot Pujo divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, Syamsul Arifin. Kasus yang membelit Syamsul berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana kas daerah Rp57 miliar untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Bupati Langkat dalam dua periode, 1999-2004 dan 2004-2008.
Dia divonis 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2011. Lalu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 November 2011 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Syamsul Arifin.
MA mengukuhkannya dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta pada 3 Mei 2012. MA juga mewajibkan Syamsul membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp88,2 miliar dikurangi Rp 80,1 miliar yang telah dikembalikan ke negara sebelumnya.
Nah, akankah ada yang ketiga? (*)