Daerah  

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos Terus Bergulir, Pelapor Apresiasi Polres Nias

NIAS-Penyidik Polres Nias mendapatkan apresiasi terkait penanganan laporan tentang kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan Yusman Yus melalui postingan akun Facebook pada Mei lalu.

Hal ini disampaikan Makmur Gulo yang merupakan sebagai koordinator Media Datapost.id kepada awak media, Sabtu (14/6/2025)

Makmur menjelaskan, pada April 2025, Darwin Periaman Zebua, warga Desa Loloana’a, Kecamatan Botomozoi, Kabupaten Nias, adik istri dari terduga pemilik akun Yusman Yus menikah dengan keponakannya yang berlangsung di Rokan Hulu, Riau.

“Sementara kami kelurga pada saat itu belum datang karena jarak jauh. Namun, keluarga dari laki-laki telah kami laksanakan pertemuan di Nias sekaligus penyerahan jujuran kepada keluarga perempuan,” kata dia.

Makmur mengaku, kurang lebih satu bulan mendapatkan komunikasi melalui via telepon dari keponakannya perempuan, bahwasanya dia sudah pergi dari keluarga Darwin Periaman Zebua dan berada di tempat adeknya di Sidempuan karena sudah tidak betah di keluarga tersebut.

“Keponakan kami mengaku kurang mendapatkan perhatian dari Darwin dan selalu dicuekin dalam keluarga tersebut. Apalagi dalam satu rumah ada tiga keluarga yang tinggal di situ,” bebernya.

Dengan mendapatkan informasi tersebut, dia menyampaikan tidak mau mencampuri urusan rumah tangga keponakannya tersebut dan silahkan kalian rujuk kembali, sehingga waktu itu ia menelepon Darwin Zebua yang merupakan suami keponakannya untuk menjemput istrinya di Sidempuan.

“Aneh, Darwin menjawab silahkan dia cari cowok lain karena jujuran yang saya kasi itu ibarat saya sudah kalah main judi,” tutur Makmur dengan menirukan kata Darwin.

Kecewanya makmur, beberapa hari kemudian melalui akun Facebook Yusman Yus, ianya di firalkan di grup Facebbook yang tidak lain sebagaimana di foto profilnya adalah suami dari kakaknya Darwin bahwa dengan narasi di tuduh telah memakan jujuran keponakannya dan dituduh yang menyuruh keponakannya pergi meninggalkan Darwin.

“Ya bukan hanya itu lagi, yang lebih sakitnya mereka menuliskan di postingan itu bahwa saya sudah memiliki hubungan terlarang kepada keponakan saya sendiri. Padahal saya dan keponakan saya itu kurang lebih tujuh tahun tidak pernah jumpa karena dia kerja di bandung. Dan saya cek juga akun itu sudah lama dan bukan baru di buat, ” kesal Makmur.

Ditambahkannya, setelah melihat postingan itu, dirinya mencoba tanya kepada Darwin Zebua soal postingan itu dan membenarkan foto itu memang abang iparnya namun bukan mereka lagi yang mengendalikan akun tersebut. Namun pada saat itu meminta mereka untuk mengklarifikasi seandainya bukan mereka.

“Seandinya orang lain, tidak masuk akal mengetahui semua masalah keluarga mereka sementara Darwin dan keponakan saya menikah baru kurang satu bulan, dan waktu itu saya tunggu satu kali dalam 24 jam klarifikasi,” katanya.

“Maka, tidak ada juga niat baik mereka untuk mengklarifikasi di Polsek terdekat sehingga saya mengambil keputusan untuk melaporkan di Polres Nias pada 17 Mei 2025,” tambahnya.

Makmur menyampaikan, pada Jumat 13 Juni sudah pengambilan keterangannya yang ke dua kalinya serta sudah menerima SP2HP untuk perkembangan perkara selanjutnya dan minggu depan pengambilan keterangan saksinya dan selanjutnya pihak terlapor akan dipanggil memberi keterangan juga.

“Secara pribadi, saya apresiasi pihak penyidik Polres Nias yang tanggap dan cepat dalam penanganan laporan saya,” kata Makmur. (YL)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version