Daerah  

Cabuli Dua Anak Tiri, Seorang Pria di Jambi Ditangkap Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBI-Seorang pria ditangkap polisi di Jambi. Dia diduga telah mencabuli dua anak tirinya. Korban berusia 10 tahun dan satu lagi berusia tujuh tahun. Terduga pelaku ditangkap usai salat di masjid.

Pelaku berinisial AW (49). Dia mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih berusia 10 dan 7 tahun. Aksi pelaku secara berulang sejak Mei 2024 hingga 2025.

“Untuk kasus atau aksi pencabulan sudah berulang kali dilakukan pelaku, tetapi untuk persetubuhannya baru satu kali,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian dalam jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (24/6/2025).

Kristian mengungkapkan, pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut saat subuh, ketika istrinya yang tak lain ibu kandung korban, pergi berjualan kue. Kata pelaku kepada polisi, setiap kali istrinya pergi dari rumah, dia kerap menyusup masuk ke kamar korban.

Di sana, dia mulai melakukan aksinya. Berbagai cara dia lakukan, mulai dari bujuk rayu hingga melakukan pengancaman, agar korban menurut dan tidak melapor ke pada orang lain.

“Untuk lokasi kejadian atau rumah korban ada di Kota Jambi,” tambah Kristian yang dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini terungkap, ketika salah satu korban memberanikan diri mengadu kepada ibunya pada 6 Juni 2025. Saat itu, korban akhirnya jujur kepada ibunya, bahwa dirinya kerap dicabuli pelaku. Mendengar informasi itu, ibunya kemudian melapor ke Polda Jambi.

Mendapat laporan tersebut, Tim Renakta Ditreskrimum Polda Jambi kemudian langsung bergerak, meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari orangtua korban dan korban sendiri.

“Kita juga berkoordinasi dengan pihak UPT PPA Provinsi Jambi dan juga psikolog,” kata Kristian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan sejumlah petunjuk, penyidik akhirnya mendapatkan hasil visum yang mendukung atas laporan orangtua korban. “Dan dengan serangkaian penyelidikan, kita akhirnya mendapatkan hasil visum, yang mendukung semua laporan korban,” tegasnya.

Atas sejumlah petunjuk yang didapatkan, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap pelaku. Polisi menangkap pelaku saat sedang salat pada sebuah masjid di Kota Jambi, Senin (24/6/2025). (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version