SOLOK-Ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok hingga kini belum terima gaji. Mereka yang belum terima gaji berasal dari kalangan PNS maupun PPPK.
“Benar, belum gajian. Paniang,” ujar seorang ASN yang dihubungi melalui WhhatsApp, Minggu (4/5/2025).
Gaji yang belum diterima itu merupakan gaji Mei 2025. Hal ini disebabkan masih terkuncinya Aplikasi SIPD karena proses revisi anggaran Pemerintah Kabupaten Solok masih belum selesai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison Jumat (2/5/2025) menyebutkan, persoalan itu disebabkan karena Sekretariat DPRD Kabupaten Solok belum lagi melakukan rasionalisasi perjalanan dinas termasuk di dalamnya belanja SPPD anggota DPRD sebesar 50 persen, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor: 900/843/SJ Tahun 2025.
Pihak DPRD belum melakukan rasionalisasi anggaran karena akan bertemu dulu dengan bupati. Dijadwalkan pertemuan berlangsung Senin (5/5/2025).
Sementara untuk rasionalisasi OPD lainnya sudah dilaksanakan. Revisi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan Inpres itu mengakibatkan tertundanya pembayaran gaji bagi ASN. (*)