SAWAHLUNTO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto resmi menyetujui Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (14/5/2025).
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan sebagai wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah pembangunan kota lima tahun ke depan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Susi Haryati, didampingi Wakil Ketua H. Jaswandi dan Elfia Rita Dewi. Ia menegaskan, seluruh proses pembahasan RPJMD dilakukan secara intensif dan taat aturan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“Pembahasan dilakukan secara mendalam agar rancangan ini benar-benar menyentuh kebutuhan dan harapan masyarakat Sawahlunto. Kita ingin RPJMD ini menjadi peta jalan yang realistis, partisipatif, dan berdampak maksimal,” ujar Susi.
Wakil Ketua DPRD H. Jaswandi dalam laporannya menyampaikan, DPRD menyetujui visi, misi, tujuan, dan sasaran RPJMD sebagaimana dibahas dalam rapat kerja gabungan komisi.
“Jadwal pembahasan telah disusun matang bersama pemko, dan kami bersepakat mendukung sepenuhnya langkah strategis pembangunan yang tertuang dalam rancangan ini,” kata Jaswandi yang akrab disapa Haji Wan.
Rangkaian rapat ditutup dengan pembacaan nota kesepakatan bersama oleh Sekretaris DPRD, Dedi Syahendry, dan dilanjutkan penandatanganan oleh perwakilan legislatif dan eksekutif.
Wali Kota Riyanda Putra menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan dan komitmen yang diberikan demi penyempurnaan RPJMD.
“Visi kami jelas, Sawahlunto sebagai kota wisata yang estetik, futuristik, hidup dan menghidupi. Namun kami juga realistis, tantangan fiskal dan keterbatasan anggaran menjadi hambatan nyata. Oleh karena itu, kami sangat berharap kolaborasi semua pihak, termasuk DPRD, masyarakat, BUMN/BUMD dan stakeholder lainnya untuk menyukseskan cita-cita ini,” kata Riyanda.
Dengan disetujuinya rancangan awal RPJMD ini, proses selanjutnya adalah menyusunnya ke dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas lebih lanjut sebagai landasan hukum pembangunan Sawahlunto lima tahun ke depan. (IZ)