Daerah  

Hari Pertama Pembacaan Putusan Sela, Ini Gugatan dari Sumbar yang Kandas di MK, Sawahlunto, Solok dan Padang Panjang

Bersama wali kota Sawahlunto terpilih usai sidang di MK, Jakarta.
Bersama wali kota Sawahlunto terpilih usai sidang di MK, Jakarta.

JAKARTA-Hari pertama pembacaan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025), nyaris semua gugatan kandas. Beragam alasan disampaikan MK dalam menolak gugatan atau tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Alasan MK yang paling telak adalah selisih perolehan suara yang jauh antara pemenang pilkada dengan penggugat. Bahasa hakim MK dalam persoalan itu adalah ak penuhi ambang batas pengajuan PHPU. Bahkan, MK juga pakai alasan penggugat tak memiliki kekuatan hukum.

Selain gugatan kandas, juga ada penarikan sengketa di MK, sehingga mahkamah tinggal mengesahkan penarikan sengketa itu. Perkara yang kandas dari Sumbar, adalah Padang Panjang, Sawahlunto dan Kota Solok.

Baca Juga  Kaimana Berusia 20 Tahun, Ini Harapan Bupati Freddy Thie

Khusus Sawahlunto, penggugat menarik gugatan.

Pembacaan putusan sela di MK akan berlanjut Rabu, 5 Februari 2025.

Jadi, pelajaran bagi yang ikut pilkada lima tahun mendatang, kalau tak kuat bukti mendingan legowo saja. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *