Daerah  

Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Barat di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Klaim Dugaan Politik Uang Tidak Cukup Bukti

Kuasa Hukum Pihak Terkait Denny Indrayana memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jumat (24/1/2025). (Humas/Teguh)
Kuasa Hukum Pihak Terkait Denny Indrayana memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jumat (24/1/2025). (Humas/Teguh)

JAKARTA–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat mengatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Halmahera Barat Tahun 2024 telah dihentikan karena tidak cukup bukti.

Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (24/1/2025).

“Temuan dihentikan karena tidak cukup bukti,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Helni Rosiana Amo dalam sidang Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025, Jumat (24/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Helni menjelaskan terdapat temuan dugaan pelanggaran pembagian uang untuk memengaruhi pemilih pada masa tenang di Desa Acango pada 26 November 2024. Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Halmahera Barat meneruskannya ke Sentra Gakkumdu karena terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Pada 30 November 2024, Sentra Gakkumdu pun sepakat meneruskan ke proses penyidikan oleh Kepolisian Resort Halmahera Barat. Namun, hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti handphone yang disita maupun keterangan saksi dan bukti tidak ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang.

Atas hasil tersebut, Kepolisian menghentikan penyidikan atas temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena tidak cukup bukti. Kejaksaan Halmahera Barat dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat juga bersepakat temuan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang itu dihentikan sesuai dengan hasil uji laboratorium forensik dan meminta surat SP3.

Baca Juga  Tol Padang-Sicincin Ditarget Selesai Juli, Hutama Karya Diminta Tambah Tenaga Kerja

Sementara itu, Paslon Nomor Urut 3 Yames Uang-Djufri Muhamad selaku Pihak Terkait mengatakan selain dalil dugaan pelanggaran politik uang yang telah dinyatakan tidak cukup bukti, Pemohon juga mendalilkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang secara masif. Setelah Pihak Terkait memeriksa bukti yang diajukan Pemohon, bukti-bukti yang dimaksud sama sekali tidak menunjukkan OTT terhadap tim pemenangan Paslon 3. Bukti justru hanya menunjukkan sejumlah uang yang dikumpulkan di Sentra Gakkumdu tanpa adanya penjelasan lebih lanjut.

“Bukti yang diajukan berupa foto dan video tanpa identitas sehingga tidak dapat diakui sebagai bukti politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Denny Indrayana di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung 1 MK, Jakarta.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat selaku Termohon mengatakan dalil Pemohon yang menyebutkan adanya keterlibatan 173 kepala desa dan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memenangkan Paslon 3 tidak berdasar dan tidak jelas. Sebab Pemohon tidak menjelaskan secara jelas nama desa maupun kepala desanya secara spesifik. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan Pemohon terkait adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat dibuktikan sendiri oleh Pemohon.

“Menurut Termohon, dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif adalah tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk ditolak,” tutur kuasa hukum Termohon Akhmad Jazuli dalam persidangan.

Baca Juga  Efriedi Dilantik Jadi Ketua KAN Simpang Tonang, Gubernur Soal Tanggung Jawab dan Pembinaan Anak Kemenakan

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Halmahera Barat selaku Termohon, Paslon 1 Juliche Dolfina Baura-Bustami Albaar memperoleh 7.736 suara, Paslon 2 Danny Missy-Iksan Husain meraih 18.147 suara, Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad memperoleh 28.781 suara, dan Paslon 4 Iskandar Idrus-Lusiany Inggilina Damar meraih 13.367 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Halmahera Barat atas penetapan perolehan tersebut; menyatakan Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad tidak sah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat karena melanggar Pasal 1 Butir 18 Keputusan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah; dan memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Barat. (Humas MK)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *