Daerah  

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Sabu dengan Barang Bukti 15,46 Gram

Warga yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing.
Warga yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing.

KUANTAN SINGINGI–Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 17.30, dua pelaku yang berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi.

Kedua tersangka, berinisial IR (18) dan PE (19) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka berinisial F.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui tersangka F memperoleh narkotika jenis shabu dari tersangka PE melalui IR. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Mata Elang Polres Kuansing melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Proyek PLTS 1.000 MW dan CCGT 500 MW Bernilai Rp19 Triliun Dibangun di Riau, Siap-siap Sumatera Bermandikan Cahaya

Pada Rabu sore, tim berhasil mengamankan IR di rumahnya di Desa Petai Baru. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, ditemukan dua paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kacamata. Setelah diamankan, IR mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari PE sebanyak delapan paket.

Selanjutnya, PE juga berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, PE mengaku mendapatkan pasokan narkotika sabu dari seorang pemasok berinisial P, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuannya, PE mendapatkan narkotika tersebut sebanyak setengah ons dari P untuk diedarkan di wilayah Kuantan Singingi.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip bening kosong dan lainnya.

Baca Juga  Pencurian di Koperasi SMPN 2 Teluk Kuantan Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

Kedua tersangka, IR dan PE, menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Hal ini semakin menguatkan keterlibatan keduanya dalam kasus peredaran narkotika. (ES)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *