PAYAKUMBUH–Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia (LKA Elang Indonesia) melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait sejumlah persoalan di tubuh PDAM Tirta Sago, Payakumbuh.
Surat tersebut memuat laporan tentang dugaan ketidakwajaran pengelolaan dana perusahaan daerah yang mencapai Rp42 miliar serta dugaan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian.
Menurut laporan LKA Elang Indonesia, DPRD Payakumbuh menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana PDAM. Dana Rp25 miliar disimpan dalam bentuk deposito dan Rp17 miliar dalam bentuk giro.
Temuan ini terungkap dalam rapat Komisi B DPRD dengan Dewan Direksi PDAM pada 13 Mei 2024.
“Keberadaan dana sebesar itu menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa transparansi tidak ditegakkan?” ujar Ketua Umum LKA Elang Indonesia, Wisran.
Dalam keterangan tertulis, selain dugaan ketidawajaran, laporan juga menyoroti dugaan pelanggaran Permendagri Nomor 2/2007 terkait pengangkatan Direktur Umum PDAM.
LKA Elang Indonesia menyesalkan lambannya respon dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, meskipun laporan serupa telah dilayangkan sejak 28 Februari 2024.
“Setahun berlalu tanpa ada tindak lanjut dari kejaksaan, ini mencoreng kepercayaan publik terhadap supremasi hukum,” tegas Wisran.
Permintaan ke Kejaksaan Tinggi
Dalam suratnya, LKA Elang Indonesia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera menyelidiki dugaan ketidakjaran tersebut. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa diskriminasi.
“Surat ini bukan hanya permintaan penyelidikan, tetapi juga bentuk kontrol sosial agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat pulih,” ujar Wisran.
Laporan ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Menteri Dalam Negeri.
LKA Elang Indonesia berharap dengan perhatian dari pihak-pihak terkait, supremasi hukum yang bersih dari KKN dapat ditegakkan di Sumatera Barat. (jnd)