KUANSING-Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengawasi kinerja kepala desa (kades) dan juga wakil masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, malahan ada oknum BPD yang seharusnya motor dinas dipakai untuk menunjang kinerja dalam menjalankan tugas tupoksinya, malah menyalahi aturan.
Hal itu terjadi di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Pada tahun lalu, pemerintah memberikan motor dinas kepada seluruh Kades dan BPD. Tujuan memberikan motor dinas adalah untuk kepentingan dinas.
Namun, ternyata motor itu dicopot plat merah, diganti dengan plat pribadi. Motor itu dibawa untuk menjalankan aktivitas dompeng.
“Saya tau persis itu motor dinas untuk Ketua BPD kok malahan anggotanya yang memakai,” kata seorang warga di sana, sebut saja Pulan.
“Saya bertanya-tanya dalam hati, apakah boleh motor dinas dibawa untuk kepentingan pribadi,” terangnya, Rabu (15/1/2025). (Ridho)