Daerah  

KPU Labuhanbatu Selatan Sebut Tak Ada Rekomendasi Bawaslu Ihwal Politik Uang

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku Termohon membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung (Pemohon) yang menyebutkan adanya politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Abdur Rozzak Harahap selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi atau putusan dari Bawaslu berkenaan dengan dugaan pelanggaran politik uang sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Sementara, ihwal dugaan politik uang merupakan kewenangan Bawaslu, Gakumdu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Terlebih, dari 617 TPS di Kabupaten Labuhanbatu, semua saksi Pemohon menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.

“Dalil berkiatan dengan berita acara sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemohon mendalilkan tidak menandatangani itu, akan tetapi dalam bukti T-10 dan bukti T-11 saksi Pemohon bernama Wagimana telah menandatangani D-Hasil Kabupaten/Kota,” ujar Rozzak.

Atas dasar hal terbut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024.

Senada dengan Termohon, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fery Syahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro (Pihak Terkait) diwakili Ahmad Sofyan Hussein Rambe juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan. Hal ini dikarenakan dari pendaftaran sampai dengan kampanye hingga pemilihan dan penghitungan suara di masing-masing TPS, PPS, PPK dan kabupaten Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan panggilan berupa tuduhan politik uang seperti yang dituduhkan oleh Pemohon.

Baca Juga  Lomba Ayam Kukuak Balenggek di Kota Solok Diikuti Ratusan Peserta, Kukuak Belenggek Tujuah Jadi Primadona

Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diwakili oleh Rido Akmal Nasution memberi keterangan berkenaan dengan dugaan politik uang tersebut tidak ada laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung (Ari-Azwar) selaku Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 1 Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro (Fery-Syahdian) melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu 2024 (Pilbup Labuhanbatu).

Pemohon menduga Fery-Syahdian dan tim pemenangannya telah melakukan pelanggaran politik uang dengan melibatkan aparatur pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Beberapa aparatur pemerintahan yang dilibatkan dalam pelanggaran politik uang Fery-Syahdian diantaranya adalah Bupati, SKPD, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, hingga perangkat paling rendah.

Baca Juga  Wali Kota Solok dan Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Latsitardanus XLIII

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum/KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024 yang diumumkan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024, pukul 17.00 (WIB) serta Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro.

Tak hanya itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (Humas MK)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *