Daerah  

KPU dan Bawaslu Nias Selatan Bantah Soal Ijazah Tak Sah

Gatot Rusbal (pertama kanan) selaku kuasa hukum Termohon, Sifaumadodo Wau (kedua kiri) selaku Prinsipal pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, Perkara Nomor 219/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nias Selatan, Senin (20/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Humas/Bayu)
Gatot Rusbal (pertama kanan) selaku kuasa hukum Termohon, Sifaumadodo Wau (kedua kiri) selaku Prinsipal pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, Perkara Nomor 219/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nias Selatan, Senin (20/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Humas/Bayu)

JAKARTA–Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 219/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, KPU Nias Selatan (Termohon) yang diwakili Gatot Rusbal selaku kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan Pemohon terkait adanya ijazah salah satu Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat adalah tidak benar.

Termohon menyampaikan telah melakukan verifikasi dan penelitian secara menyeluruh terhadap berkas dokumen persyaratan calon sebelum menetapkan pasangan calon. Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pasangan calon akan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum

“Termohon tidak menemukan hal-hal berkaitan dengan pelanggaran sebagaimana disampaikan oleh Pemohon,”terangnya.

Selain itu, terkait dengan dugaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo sebagai Pemohon terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1, Sokhiatulo Laia-Yusuf Naghe yang telah melanggar batas menerima sumbangan dana kampanye perseorangan sebagaimana tertuang dalam laporan yang dipublikasikan oleh Termohon adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Termohon telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 agar penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Terkait Pengungkapan Pembunuhan, Pernyataan Kepala Desa Dinilai Bikin Gaduh

Pada kesempatan yang sama, MK juga mendengarkan keterangan Pihak Terkait yang membantah seluruh dalil yang dimohonkan oleh Pemohon. “Itu sudah dilakukan verifikasi oleh KPU dan Bawaslu bahwa itu tidak benar,” ujar Wiradarma Harefa selaku kuasa hukum Pihak Terkait saat menegaskan penggunaan ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Bina Edukasi.

Kemudian, terkait dengan dugaan penerimaan dana kampanye, Ia menerangkan telah melampirkan bukti perolehan dana kampanye itu berasal dari beberapa orang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan yang diwakili Yosua Buulolo menyebut menerima laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 yang tercatat pada tanggal 25 September 2024, kemudian diregistrasi dengan Nomor 018/Reg/LP/PB/Kab/02.19/IX/2024 pada 27 September 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada 2 Oktober 2024 Bawaslu menyampaikan pemberitahuan status laporan yang menyatakan bahwa para terlapor, yang terdiri dari lima orang, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan.

Begitu juga dengan laporan lainnya yang tercatat tanggal 3 Desember 2024. Kemudian ditindaklanjuti pada 10 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang menyatakan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Pada sidang sebelumnya (08/01/2025), Pemohon yang diwakili oleh Rahmat selaku kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap proses pemilihan yang dianggap tidak sah. Pemohon mendalilkan bahwa terdapat pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon (KPU). Termohon menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan dengan meloloskan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Nias Selatan 2024. Selain itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan Pemohon adalah pelanggaran penggunaan dana kampanye.

Baca Juga  Garda Timur Indonesia Sulawesi Utara Berbagi dengan Anak Panti Asuhan

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dari Pilbup Nias Selatan 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa jika Pihak Terkait didiskualifikasi, maka hasil perolehan suara Pilkada Nias Selatan menjadi sebagai berikut; Firman Giawa-Robert MZ. Dakhi sebesar 4.771 suara, Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya sebesar 31.208 suara dan Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo sebesar 31.494 suara. (Humas MK)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *